BADUNG – Aksi Moh Yusuf alias Jimmy (50) menjambret wisatawan asing berakhir di tahanan Polsek Kuta Utara, Senin (5/8/2024).
Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang pernah dipenjara karena kasus narkoba itu sudah 22 kali melakukan jambret. Salah satunya merampas handphone Edward Michelle Marie (50) asal Australia.
Kejadiannya di Jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 25 Juli 2024.
“Tersangka melakukan aksi jambret dengan modus berpura-pura menjadi driver ojek,”ujar Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Jumat (9/8/2024).
Kronologisnya, Edward selesai belanja di Jewelry Family, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, sekitar pukul 15.10 WITA dan hendak menuju hotel tempatnya menginap di Jalan Subak Sari.
“Tersangka datang menawari korban tumpangan (ojek). Dia naik motor Honda Beat nopol P 4394 QAF,” ungkap I Putu Sukarma, Jumat (9/8/2024).
Tawaran itu diiyakan oleh Edward. Selama perjalanan, korban memegang iPhone. Ternyata, tersangka tidak mengarahkan kendaraan menuju tempat tujuan.
“Korban langsung meminta diturunkan, tapi tersangka tetap memacu motornya dan korban memilih melompat,”bebernya.
Tersangka ikut berhenti dan merampas iPhone korban. Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan tersangka diketahui sudah kabur ke Dusun Melik, Desa Parijatahwetan, Srono, Banyuwangi. Jimmy akhirnya berhasil ditangkap di wilayah tersebut.
Ponsel korban dijual kepada temannya Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan diberikan kepada istirnya Rp 500 ribu, membayar kredit Rp 627 ribu, dan bayar kos di Rogojampi Rp 600 ribu.
Sementara, tersangka mengaku pernah empat kali menjambret di Lafavela, tiga kali di Mexicola, Seminyak, tiga kali di Hatch Bar Pecatu, tiga kali di Sandbar Batubolong, tiga kali di Mexicola Batubolong, tiga kali di Oldmans Batubolong, Pantai Batubelig sebanyak satu kali; Pantai dekat Finns sebanyak satu kali dan Jalan Maluku Denpasar sebanyak satu kali. (dum)