BULELENG – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan yang mengabulkan gugatan Marsito dkk beralamat Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak disikapi serius Kantor Pertanahan (Kantah) dan Pemkab Buleleng.
Pemkab Buleleng selaku tergugat II (intervensi) melalui tim hukumnya telah membuat kajian dan segera merekomendasikan kepada Pj Bupati Buleleng untuk melakukan upaya hukum banding, sementara Kantah Buleleng masih menunggu petunjuk dari Kanwil Pertanahan Provinsi Bali dan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.
“Paska putusan PTUN Denpasar atas perkara Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS, kami telah membuat kajian bersama tim hukum,” ungkap Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin usai mengikuti rapat persiapan pembahasan RAPBD-P tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).
Setelah mencermati putusan, kata Bayu Waringin, Pemkab Buleleng selaku tergugat II berkewajiban melindungi dan mempertahankan hak berupa sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur No. 70/TN/B/1971 tanggal 28 Desember 1971 seluas 450.000 m2 atas nama Pemkab Buleleng yang dikeluarkan oleh Kantah Buleleng selaku tergugat I.
“Sebagai tergugat intervensi, Pemkab Buleleng selaku penerima produk hukum yang dikeluarkan Kantah Buleleng berupa HPL No. 00001/Desa Pejarakan, tentunya wajib mempertahankan hak yang diterima dengan melakukan upaya hukum lanjutan, iya upaya hukum banding,” terangnya.
Upaya hukum ini akan dibahas lebih lanjut dengan Asisten I Setda Buleleng selaku penerima kuasa dan segera diajukan kepada Pj Bupati Buleleng sebelum masa pengajuan banding selama 14 hari paska putusan berakhir.
Sementara Kepala Kantah Buleleng Agus Apriawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan belum bisa bersikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar atas perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bali dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia,” tandasnya.
Seperti diberitakan, selain mengabulkan gugatan seluruhnya, majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor : 16/G/2024/PTUN.DPS yang diketuai Zubaida Djaiz Baranyanan juga menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat berupa sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat HPL No. 00001/Desa Pejarakan seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng terletak di Kecamatan Gerokgak sepanjang mengenai kepentingan para penggugat terhadap bidang tanah yang dikuasai seluas 80.000 M2,” tandas Zubaida Djaiz selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara No. 16/G/2024/PTUN.DPS, Rabu (7/8/2024). (kar/jon)