BULELENG – Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan tindakan penahanan terhadap oknum Bendahara Desa Adat Tista I Kadek Budiasa dan oknum Kelian Desa Adat Tista I Nyoman Supardi.
Selain untuk mencegah penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri, penahanan Budiasa selaku tersangka I dan I Nyoman Supardi selaku tersangka II serangkaian penyerahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2021 ini juga dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor.
“Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penutut umum (JPU), perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan khusus, BKK Provinsi Bali yang diterima Desa Adat Tista,” tandas Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (7/8/2024).
Baskara yang juga Kasiintel Kejari Buleleng menegaskan serangkaian penyerahan tahap II juga dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka I dan tersangka II selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2023.
“Para tersangka ditahan sebagai tahanan jaksa di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja untuk selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar,” terangnya.
Tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti permulaan cukup terkait dugaan penyelewengan atau penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana program/kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 sampai dengan 2021 yang diterima Desa Adat Tista, Desa Dinas Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. Pemprov Bali, c.q. Desa Adat Tista kurang lebih Rp 437 juta lebih sebagaimana termite dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor pengawasan Kejati Bali,” pungkasnya. (kar/jon)