BULELENG – Upaya mencegah pelelangan tanah SHM No. 2837/Desa Tejakula yang dilakukan Harja Astawa selaku penasehat hukum Luh Sueca dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja belum menuai hasil.
Selain meragukan sikap KPKNL, penjelasan staf KPKNL yang mengisyaratkan tetap melaksanakan pelelangan pada tanggal 20 Agustus 2024 tak pelak membuat pengacara dari Kantor Hukum Gede Harja & Associates ini mendorong kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan SHM No. 2837/Desa Tejakula ke Polres Buleleng.
“Begitu saya mendengar berita lelang itu, saya sudah memiliki persangkaan bahwa dari pihak pengaju lelang ada etikad tidak baik, terindikasi untuk menyembunyikan sesuatu,” ungkap Harja Astawa usai koordinasi dengan staf pelelangan di Kantor KPKNL Singaraja, Rabu (7/8/2024).
Selain objek lelang yang masih dalam proses hukum, kata Harja, pihak pengaju (Bank Indra) juga tidak mengakui dalam posisi kalah pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
“Pihak pengaju sama sekali tidak menyertakan atau menginformasikan bahwasannya objek yang akan lelang itu sedang proses hukum, apalagi menyatakan dirinya, pihak bank dalam posisi kalah,” terangnya.
Dengan adanya fakta tersebut dan pihak KPKNL juga menyatakan tidak ada lampiran permohonan pada lelang yang diajukan pihak bank, maka indikasi adanya kebohongan publik dan penggelapan semakin kuat.
“Dari pihak KPKNL mengakui tidak ada lampiran pada permohonan pihak pengaju sebagaimana bukti-bukti yang kita ajukan tersebut. Dan pihak panitia lelang menyatakan akan mempelajari surat permohonan pembatalan lelang yang kami ajukan,” ungkapnya.
Harja menambahkan, pihaknya juga sedang mendampingi korban untuk memberikan keterangan sebagai korban atas dugaan penggelapan SHM No. 2837/Desa Tejakula atas nama Almarhum Made Sutama di Polres Buleleng.
“Saat ini, didampingi rekan kami, ibu Luh Sueca telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Buleleng terkait dengan laporan dugaan penggelapan SHM atas nama almarhum Made Sutama. Dugaan penggelapan ini dilaporkan karena, pihak bank masih melakukan pungutan kredit bahkan melelang tanah anggunan yang semetinya menjadi tanggungan pihak asuransi ketika Made Sutama meninggal dunia,” terangnya.
Selain melapor ke polisi, Harja juga telah menyampaikan perilaku tidak baik oleh bank ini terhadap nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kepada pihak OJK kami mohon agar ijin operasional bank ini dipertimbangkan atau bahkan dicabut, karena sudah ada dua laporan dugaan penggelapan yang dilakukan,” pungkasnya. (kar/jon)