BULELENG – Lantaran terbukti menjual dan mengedarkan daging anjing, Gede Arnawayasa beralamat Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) huruf a junto pasal 43 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 5 tahun 2023.
Atas perbuatannya, Made Hermayanti Muliartha selaku majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan kurungan terhadap terdakwa yang terjaring operasi Tim Yustisi Pemprov Bali.
“Menjatuhkan pidana kurungan selama dua bulan, menyatakan pidana yang dijatuhkan tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan pidana sebelum masa percobaan selama sepuluh bulan berakhir,” tandas Hermayanti saat menyidangkan perkara ini di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Rabu (7/8/2024).
Terhadadap putusan tersebut, Gede Arnawa Yasa yang menjual pangan/masakan dari bahan daging anjing sejak tahun 2018 menyatakan menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya menerima putusan dan janji tidak akan mengulangi perbuatan,” tandas Arnawa yang terjaring operasi karena menjual sate dan rawon anjing di wilayah Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.
Ia mengaku terpaksa menjual sate dan rawon berbahan daging anjing yang dibelinya dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk mendapat penghasilan tambahan.
“Saya jual sate sama rawon biar ada pemasukan tambahan. Keuntungannya lumayan, satu ekor bisa dapat Rp 150 ribu r, karena sekarang dilarang ya tidak akan jualan sate dan rawon anjing lagi,” tandasnya.
Arnawa juga mengaku tidak tahu ada larangan menjual dan mengedarkan daging anjing sebagai bahan pangan masyarakat. (kar/jon)