Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta salaman dengan Ketua DPRD Ketut Suastika usai penetapan APBD Perubahan 2024, Selasa (6/8/2024)
BANGLI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024 Kabupaten Bangli akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Itu setelah DPRD mengetok palu, menyetujui penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Selasa (6/8/2024).
Rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD Perubahan Kabupaten Bangli tahun 2024, dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, Nyoman Budiada dan Komang Carles dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Bangli.
Sementara dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wabup Wayan Diar.
Badan Anggaran DPRD Bangli yang diwakili I Wayan Merta Suteja pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya perangkat daerah yang telah mampu meningkatkan PAD Bangli.
Disisi lain, pihaknya mendesak agar kegiatan yang tertuang dalam APBD Perubahan segera diiplementasikan sesuai aturan yang ada.
“Kita mendorong pemerintah agar meningkatakan SDM, terlatih dan cakap dalam menerapkan teknologi,”ujar Merta Suteja.
Sementara Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika ditemui usai rapat menyampaikan, sejatinya penetapan APBD Perubahan rutin dilakukan setiap tahun.
“Perubahan APBD memang rutin kita lakukan setiap tahun. Ada APBD induk dan ada APBD perubahan. Untuk pembahasan APBD induk dan perubahan, pembahasannya sama. Diawali dengan pembahasan KUA/PPAS, selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar), selanjutnya penetapannya berdasarkan persetujuan DPRD,” ujarnya. (dus,yan)