Dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur ditahan oleh aparat Polres Jembrana
JEMBRANA– Deretan kasus kekerasan seksual menimpa anak dibawah umur yang terjadi di Bali bertambah panjang. Anak perlu mendapat perlindungan dan pengawasan guna masa depan mereka.
Setelah di Kabupaten Karangasem seorang bapak nekat menyetubuhi anaknya, kini kasus serupa terjadi di ujung barat Bali tepatnya di Kabupaten Jembrana. Dua pria menyetubuhi anak dibawah umur. Kedua korban masih ada hubungan kekerabatan dengan pelaku.
FR (25) pria asal Banyuwangi tinggal ke Jembrana menyetubuhi anak tirinya yang berusia 7 tahun hingga mengalami pendarahan hebat. Aksi bejat FR terbongkar berkat laporan istri pelaku, yang tak terima anak kandungnya diperlakukan tak senonoh oleh sang suami.
Pria berikutnya, berikutnya Gusti KB (24) alias Tiade asal Kecamatan Jembrana, menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih remaja berusia 16 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SMP kelas 8.
Perbuatan pelaku juga terbongkar oleh sang istri yang curiga dengan chatingan pesan whatsApp di HP suaminya ada menjalin hubungan terlarang dengan adik kandungnya. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh aparat Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto membeber pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur kepada media, Selasa (6/8/2024). Kapolres menyampaikan, kasus itu dilaporkan kerabat korban.
“Kasus asusila ini terjadi di dua lokasi TKP berbeda dan korbannya juga berbeda.Namun para pelakunya masih ada hubungan kekerabatan,” kata Tri Purwanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FR maupun KB dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun,” ujar Purwanto.
Kapolres Tri Purwanto menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak sehingga anak aman dari pelaku tindak kejahatan. (ara,yan)