TABANAN – Kepala Kejaksaan Negeri tabanan Zainur Arifin Syah didampingi Kasi Pidsus Kadek Ardika menyampaikan bahwa para terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi DAPM Swadana Harta Lestari dan LPD Desa Adat Mundeh mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp3.125.186.750. Hal tersebut disampikan saat member kelanjutan dua kasus tersebut, Senin (5/8/2024).
Dijelaskan, perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Juli 2024 menyatakan Perkara Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum (Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dijelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I, Ni Putu Aryestari dan terdakwa III Lely Maisa Kusumawati pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Sementara terdakwa II. I Wayan Sutanca dengan pidana penjara selamaempat) tahun dan erdakwa IV, Ni Putu Winastri dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Masing – masing terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti,” jelas Kajari Zainur Arifin Syah.
Para terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti yakni Ni Putu Aryestari dan Lely sejumlah Rp 367.582.417, Ni Putu Winastri sejumlah Rp. 1.383.325.000, sementara terdakwa I Wayan Sutanca tidak dibebankan uang pengganti.
“Kerugian negara yang telah dikembalikan dan disita oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tabanan sebesar Rp. 3.094.186.750 dari i uang pengganti yang telah disetor tersebut sebagian atau sebesar Rp 1.743.080.000,00 disetorkan ke LPD Mundeh sebagai pelunasan hutang UPK Swadana Harta Lestari (menggunakan nama Pak Kris dan Pak Murdana) kepada LPD Desa Adat Mundeh.
Selenjutanya pada perkara tindak pidana korupsi terhadap Penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh, Tahun 2018 – 2020. Dijelaskan, Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Juli 2024 menyatakan Perkara Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu subsidiair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I, Drs. I Nyoman Murdana dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dan terdakwa II, I gede Sukariawan , SE dengan pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda masing – masing sejumlah Rp 50.000.000,00 subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya lagi.
Terhadap kedua putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan akan mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan Total Nominal Rp 3.125.186.750. Rinciannya, uang sebesar Rp 1.351.106.750, dikembalikan kepada DAPM Swadana Harta Lestari melalui Ketua Tim Penyelamatan dan Penyehatan atas nama Saksi I Ketut Tedja. Uang Sebesar Rp 1.743.080.000 dan Rp 31.000.000 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Mundeh melalui staff LPD Desa Adat Mundeh atas nama Saksi Ni Ketut Ayu.
“Itu uang yang dikembalikan dari dua kasus tersebut,” pungkasnya. (jon)