Bupati Jembrana menyampaikan Rancangan Perda APBDPerubahan 2024 di depan sidang paripurna Dewan.
JEMBRANA– Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di depan sidang paripurna dewan, belum lama ini.
Pada sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, dihadiri segenap pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, pimpinan OPD, camat perbekel, lurah,BPD, Bupati Tamba menyampaikan, terdapat kondisi yang membutuhkan perubahan kebijakan penganggaran sebagai upaya untuk tercapainya sasaran dan pencapaian target kinerja program pembangunan.
“Kondisi tersebut disebabkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan guna mempertajam pencapaian sasaran kegiatan,” terang Tamba.
Bupati Tamba menguraikan organ-organ APBD diantaranya pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
Pendapatan daerah dirancang mengalami kenaikan sebesar Rp.48.350.781.534 atau 4 %, yang terdiri dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25.198.546.966 atau 14% dan kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp 23.152.234 atau 2%.
“Sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.225.689.189.356 dibandingkan sebelumnya Rp1.177.338.407.822,”ungkap Bupati Tamba.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar 2% atau kenaikan sebesar Rp.19.977.006.203. sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi Rp.1.294.441.791.846 dibandingkan sebelumnya sebesar Rp.1.274.464.785.643.
sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berkurang hingga 33%. Pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp.33.773.775 atau 33% yang semula dianggarkan sebesar Rp.102.526.377.821.
“Setelah perubahan menjadi sebesar Rp.68.752.602. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp.5.400.000.000,” demikian Bupati Tamba, incumbent yang akan bertarung di Pilkada Jembrana 2024 ini. (ara,yan)