BULELENG – Cegah pelelangan atas tanah SHM No. 2837/Desa Tejakula, Harja Astawa selaku penasehat hukum Luh Sueca terpaksa mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
Selain untuk mengkonfirmasi pengajuan pelelangan tanah milik I Made Sutama (alm) oleh PT. BPR Indra, kehadiran pengacara dari Kantor Hukum Gede Harja & Associates di KPKNL Singaraja juga sekaligus meminta pembatalan pelelangan karena objek yang akan dilelang masih dalam proses hukum.
“Hari ini kami hadir di KPKNL Singaraja bermaksud untuk bertemu pimpinan KPKNL terkait rencana pelelangan tanah milik almarhum Made Sutama, suami dari klien kami atas nama Luh Sueca,” ungkap Harja usai diterima petugas Kantor KNNL Singaraja, Senin (5/8/2024).
Karena pimpinan tidak ada ditempat, kata Harja, pihaknya menyampaikan kepada petugas untuk mengegendakan pertemuan dengan pimpinan KPKNL pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024.
“Intinya, kami minta kepada KPKNL Singaraja untuk mencoret nomor registrasi permohonan lelang atau leleng untuk sementara tidak dilaksanakan sehubungan dengan objek/tanah yang akan dilelang masih dalam perkara, dimana pada peradilan tingkat PN kami dimenangkan, tingkat PT juga dimenangkan, kemudian pihak Bank (BPR Indra) sedang ajukan kasasi,” jelasnya.
Harja mengajak dan mengimbau semua pihak menghormati proses hukum, setidaknya menunggu keputusan yang incrah sehingga tidak justru menambah persoalan kedepannya.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian persoalan antara suami kliennya dengan PT. BPR Indra yang berawal dari kredit dengan anggunan SHM No. 2837/Desa Tejakula sudah dilakukan melalui mediasi, hingga proses peradilan dengan perkara No. 364/Pdt.G/2023/PN.Sgr.
“Pada peradilan tingkat PN kami dimenangkan, ditingkat PT juga kami dimenangkan dan saat ini pihak Bank mengajukan kasasi. Semestinya kita tunggu dulu itu (proses kasasi), jangan proses kasasi dilakukan, pengajuan pelelangan juga diajukan, tentu tidak fair,” tukasnya.
Harja berharap, pihak bank dan KPKNL menghormati proses hukum, termasuk semua pihak wajib menghormati proses hukum sehingga jika nantinya ada keputusan berbeda maka tidak ada pihak lain yang berperkara. (kar/jon)