DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Car Free Day (CFD) Sumerta Kelod, Minggu (4/8/2024). Loket pelayanan ini dibuka untuk mempercepat pencapaian target PBB P2 tahun 2024 ini, disamping juga untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun.
Apalagi, jatuh tempo pembayarannya yakni pada 31 Agustus 2024 mendatang. Dalam pelaksanaannya ini, sebanyak 30 wajib pajak memanfaatkan loket yang dibuka di CFD ini, dengan nilai pembayaran mencapai Rp55 juta rupiah lebih. Ibu Wulan, salah satu wajib pajak mengaku jika adanya loket ini memberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak. “Jadi sambil olahraga saya ke sini bayar pajak. Kemarin dapat informasinya di media,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.
“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” katanya.
Selain memanfaatkan CFD, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa dan kelurahan serta tempat strategis lainnya.“Jelang jatuh tempo untuk PBB P2 ini kami terus gencarkan, jangan sampai masyarakat kena denda karena lambat melakukan pembayaran. Kami juga akan tambah lagi konter layanan di halaman kantor. Biasanya kan di lantai dua saja. Sesuai pengalaman tahun tahun sebelumnya biasanya masyarakat atau wajib pajak membayar menjelang tanggal jatuh tempo sehingga membludak ,” katanya.
Selain pelayanan pajak, kegiatan ini juga digunakan untuk sosialisasi pembayaran pajak dengan sistem digital. Sehingga masyarakat tak perlu lagi ke kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran pajak, melainkan secara online.
Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.
Dimana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT.
Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. Dirinya menambahkan, sampai saat ini, capaian pajak daerah secara keseluruhan mencapai 82,81 persen atau Rp745 miliar lebih untuk APBD induk tahun 2024
Dari 9 jenis pajak, untuk pajak penerangan jalan sudah mencapai 119,8 persen, dilanjutkan dengan BPHTB dengan capaian 99 persen dan disusul pajak air tanah dengan capaian 80 persen. Sementara khusus untuk PBB P2, saat ini capaiannya sebesar 49,98 persen. (sur)