KARANGASEM – Sebagai orang tua, perilaku INM (56) asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, tak patut ditiru. Tiga bulan menduda karena istrinya meninggal, ia tega menyetubuhi anak kandungnya.
Kasus persetubuhan anak ini ditangani Unit IV Reskrim Polres Karangasem. INM ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit IV, IPDA I Gede Alit mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari pengaduan korban kepada kakak kandungnya.
Korban berusia 18 tahun dan masih duduk di bangku SMK mengaku tidak tahan karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh ayahnya. Sang kakak pun melapor ke Polsek Kubu kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Karangasem.
INM mengaku menyetubuhi anaknya pertama kali pada 13 Juni 2024 tengah malam. Korban yang berada di bawah tekanan dengan terpaksa menuruti keinginan ayahnya.
“Pelaku dengan mudah bisa menyetubuhi korban karena selama ini selalu tidur bersama. Sedangkan empat saudara tidur di kamar berbeda,” ungkap Alit.
Aksi bejat INM sudah lima kali dilakukan dan polisi menyita beberapa barang bukti. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. (wat)