KARANGASEM- DPRD Karangasem melakukan penandatanganan terhadap nota kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025 dan KUPA PPAS tahun 2024 dalam sidang paripurna, Sabtu (3/8/2024).
Kesepakatan itu tercapai, setelah sebelumnya DPRD Karangasem melalui Badan Anggaran, melakukan pembahasan yang sangat serius terhadap materi KUA PPAS 2025 dan KUPA PPAS 2024 dalam rapat kerja bersama eksekutif beberapa waktu lalu.
“Kami berharap KUA dan PPAS tahun 2025 yang sudah disepakati, agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti sehingga kami dapat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan bisa selesai tepat waktu,” kata Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika saat memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua, I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam sambutannya, mengatakan, nota kesepahaman KUA PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD sebagaimana amanat Pasal 90 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “KUPA PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 juga akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Kerja dan Anggaran,” jelas Gede Dana.
Secara umum KUA dan PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.529.949.213.483,00. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 451.279.272.412,00. Pendapatan transfer bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar – Daerah, dalam tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.076.696.624.651,00. Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tahun anggaran 2025 direncanakan
sebesar Rp 1.973.316.420,00.
Belanja Daerah dalam tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.613.397.730.832,00. Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.89.448.517.349,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.6.000.000.000,00 digunakan untuk penambahan Penyertaan Modal yang ke PT. BPD Bali sebesar Rp.5.000.000.000,00 dan kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
Dari postur anggaran tersebut terjadi selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan sebesar
Rp 83.488.517.349,00.
Sedangkan KUPA PPAS Tahun Anggaran 2024 besaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.815.203.789.127,00 Pendapatan Asli Daerah Perubahan Tahun
Anggaran 2024 ditarget sebesar Rp. 414.300.000.000,00. Pendapatan Transfer bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah, dalam perubahan tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.398.996.993.714,00. Lain lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dalam perubahan Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.906.795.413,00
Belanja Daerah dalam perubahan tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 2.002.299.718.113,00. Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.188.595.928.986,00. Angka tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan dan penghematan belanja tahun-tahun sebelumnya sebesarRp177.705.128.986 serta pencairan dana cadangan sebesar Rp10.890.800.000.
Sementara Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.500.000.000,00. Besaran anggaran tersebut digunakan untuk penyertaan modal kepada PT. BPD Bali sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan PT. Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp. 500.000.000,00. Dari postur anggaran yang tertuang dalam KUPA PPAS ada silfa penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan menjadi pembiayaan bersih sebesar Rp 187.095.928.986. Silfa tersebut digunakan untuk menutupi defisit anggaran yang ada.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang telah bersama-sama mengikuti serangkaian proses pembahasan Rancangan KUA PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 dan Pembahasan Rancangan KUPA PPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024 dari awal sampai ditandatanganinya Kesepakatan Bersama pada hari ini,” tandas Bupati Gede Dana. (wat)