TABANAN – Setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama eksekutif . Penandatangan kesepakatan bersama antara Dewan dan bupati berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (31/7/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga dan turut diikuti oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD NI Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari dan Anggota DPRD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, Jajaran Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Para Camat se-Kabupaten Tabanan, para Jurnalis beserta undangan terkait lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Banggar DPRD Tabanan oleh sekretaris Banggar yang juga Sekwan I Made Sugiartha. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan mengusulkan target Pendapatan Asli Daerah dirancang pada Rancangan KUA dan PPAS TA. 2025 sebesar Rp 698 Miliar lebih naik sebesar Rp 121 Miliyar lebih (21,01%) dari APBD Induk TA. 2024 yakni Rp 577 Miliar Lebih.
Target Pendapatan Asli Daerah dirancang pada Rancangan Perubahan KUA & Perubahan PPAS TA. 2024 sebesar Rp 704 Miliar lebih naik sebesar Rp 127,9 Miliar lebih ( 22,18 %) dari APBD Induk TA. 2024 yakni Rp 577 Miliar Lebih.
Disampaikan pula, pengalokasian arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perangkat Daerah.
Sementara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan, bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan Pedoman/Acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanjaya bersyukur pembahasan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat,” ucap Sanjaya.
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah disetujui bersama, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.
“Untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari para anggota dewan yang terhormat di dalam upaya kita bersama guna mewujudkan visi Tabanan Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani,” imbuh Sanjaya. (jon)