I Gede Ngurah Patriana menunjukkan pengajuan pengunduran dirinya menjadi Wabup Jembrana kepada awak media Selasa (30/7/2024).
JEMBRANA – I Gede Ngurah Patriana Krisna mendadak mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Jembrana. Hal tersebut disampaikan Patriana Krisna kepada awak media di sebuah warung lesehan di Desa Baluk, Selasa (30/7/2024).
Pengunduran dirinya, ditunjukan melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Bali, hingga Bupati Jembrana, termasuk ke DPRD Jembrana.
Dalam keterangannya kepada media, Wabup yang akrab disapa Ipat ini menegaskan bahwa per Selasa (30/7/2024) surat permohonan mengundurkan diri sudah dia buat sekaligus dia tandatangani.
Surat akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri, berikut ditembuskan kepada Bupati Jembrana, DPRD Jembrana serta Pj Gubernur Bali.
Dijelaskan Patriana, surat permohonan pengunduran diri tersebut kemungkinan akan dikirim besok setelah dia teken semuanya. Bila sudah terkirim semuanya, tentunya tinggal menunggu jawaban pengunduran diri agar resmi sudah tidak menjabat sebagai Wabup Jembrana.
Patriana mengakui masih belum tahu kapan jawabanya. “Jadi yang pasti kita mengajukan permohonan pengunduran diri dulu, kemudian tentunya melalui proses. Nah, tentang waktunya belum tahu, jadi selama saya belum menerima SK saya masih sebagai Wakil Bupati,” tandasnya.
Disebutkan, alasan pengunduran diri pertimbangannya, berkaitan dengan pilihan politik pada Pilkada 2024 nanti. Ia juga menegaskan, hal ini sudah menjadi sebuah keputusan politik walaupun saat ini dirinya masih resmi menjabat sebagai Wabup Jembrana.
“Jadi keputusan politik, dinamika politik yang ada. Saya pikir tidak elok rasanya ketika dalam satu kapal istilahnya, nahkoda dan kemudian saya sebagai Wakilnya itu masih berada di dalam kapal yang sama. Karena sudah pasti apa yang saya pribadi lakukan sebagai Wakil Bupati akan selalu dianggap sebagai berusaha untuk menggembosi dari apa yang dilakukan Bapak Bupati,” paparnya.
Kemudian, disinggung mengenai janji kepada masyarakat yang memilihnya pada Pilkada lalu, pihaknya mengatakan saat ini belum bisa memenuhi janji-janji tersebut kepada masyarakat karena kewenangan yang terbatas.
Menurutnya, dengan adanya keputusan ini nantinya akan berakibat pada dinamika di Pemerintahan Kabupaten Jembrana khususnya. “Saya sebagai Wakil Bupati pada periode dengan Tamba-Ipat ini, dengan kewenangan yang diberikan Bapak Bupati ini merasa bahwa saya sebagai Wakil Bupati ini belum bisa memenuhi janji-janji tersebut,” paparnya lagi.
Dengan permohonan pengunduran diri sebagai Wabup Jembrana, dirinya mengaku tidak ingin mengganggu Bupati Jembrana yang melaksanakan tugas selama periode ini. Selain itu, dirinya mengaku tidak ingin menggunakan fasilitas negara untuk berpolitik. Hingga akhirnya pihaknya memilih untuk mengajukan permohonan pengunduran diri tersebut. “Lebih kepada pilihan untuk lebih leluasa nanti untuk kegiatan politik. Jangan sampai kita menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kegiatan politik, ” pungkasnya. (ara,dha)