DENPASAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama di ruang rapat utama paripurna DPRD Senin (29/7/2024).
Sebelum laporan pertanggungjawaban APBD Semesta Berencana tahun anggaran 2023 ditetapkan, Koordinator Pembahasan Gde Kusuma Putra, diantaranya tentang pungutan Wisatawan Asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaannya lebih maksimal.
Politisi PDIP Bali asal Buleleng ini mengatakan, DPRD Bali memberikan masukan untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD Semesta Berencana untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam kesempatan tersebut dewan menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
“Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali,”katanya.
Disisi lain, lanjut Kesuma Putra, kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat.
“Kami mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna dapat kiranya Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,”ujarnya.
Pada Rapat Paripurna DPRD Bali, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang disampaikan oleh Tjokorda Gede Ngurah.
Menurutnya, usulan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa poin mendasar. Beberapa poin tersebut di antaranya peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum.
Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi.
Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana terdapat keberagaman spesies hewan yang unik dan langka.
“Peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi para peternak di Bali,”pungkasnya. (arnn)