BULELENG – Operasi Patuh Agung 2024 yang digelar Polres Buleleng sejak tanggal 15 Juli 2024 lalu akan segera berakhir.
Tak hanya jumlah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dari evaluasi pelaksanaan operasi yang dilakukan juga terungkap peningkatan jumlah fatalitas korban kecelakaan lalulintas serta ketidakdisiplinan pengendara sebagai penyebab dominan lakalantas.
“Belum berakhir,operasi patuh masih sedang berlangsung sampai dengan tanggal 28 Juli 2024,” tandas Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Buleleng Iptu I Nyoman Suriadana usai memantau pelaksanaan operasi diseputaran Kota Singaraja, Sabtu (27/7/2024).
Kanit Gakum Suriadana mengungkapkan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2024 berakhir tanggal 28 Juli 2024, namun dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih banyak terjadi pelanggaran berlalulintas bahkan cendrung naik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Data sementara, sampai dengan 23 Juli 2024 terjadi lakalantas sebanyak 682 kasus, dengan rincian 69 meninggal dunia, luka berat nihil dan luka ringan 941 orang. Ada peningkatan jumlah dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan jumlah 306 kasus, 50 orang meninggal dunia, luka berat nihil dan luka ringan 509 orang,” ungkapnya.
Dari hasil evaluasi, kata Suriadana peningkatan jumlah kasus hingga 123 persen ini terjadi akibat ketidakdisiplinan serta menurunnya kesadaran pengemudi dalam berlalulintas.
“Karena dari anatomi lantas, jumlah/panjang jalan di Buleleng tidak ada peningkatan signifikan, kondisinya cukup baik namun justru banyak terjadi lakalantas. Sehingga kita bisa berkesimpulan, peningkatan jumlah dan fatalitas korban lakalantas cendrung diakibatkan oleh kelalaian, ketidakdisiplinan dalam berlalulintas,” tandasnya.
Dari kecelakaan yang terjadi, kebanyakan penyebabnya diawali pelanggaran antara lain menyalip kendaraan lain dengan mengambil haluan terlalu ke kanan.
Ia menambahkan, selain meningkatkan sosialisasi tentang Kamtibselcar ke berbagai elemen masyarakat upaya untuk meminimalisir lakalantas yang didominasi dari kalangan usai produktif ini juga dilakukan melalui imbauan dan ajakan sederhana.
“Tingkatkan kesadaran berlalulintas, takuti pelanggaran, bukan polisinya. Karena, lakalantas terjadi pasti didahului suatu pelanggaran berlalulintas,” terangnya.
Sebagai pelayan, pelindung dan pengayom, polisi berkewajiban melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi maupun patroli, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (kar/jon)