Komang Suantara
KLUNGKUNG – Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung minta Pemkab tegas menindak pengusaha yang tidak mengantongi izin usaha. Pasalnya, dampak dari masih adanya pengusaha tidak memiliki izin memunculkan persaingan tidak sehat dalam berusaha.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung Komang Suantara menyatakan, tidak masuk akal kalau di Kabupaten Klungkung masih ada pengusaha yang tidak punya izin usaha. Sebab,kata Suantara, Kabupaten Klungkung yang terdiri dari empat kecamatan,59 desa/kelurahan,tidak terlalu sulit untuk melakukan pengawasan.
Persoalannya menurut politisi Partai Gerindra ini, selama ini tidak ada ketegasan dari Pemkab dalam menindak usaha-usaha yang tidak mengantongi izin.Selain itu pengawasan yang tidak berkesinambungan juga menjadi persoalan sehingga sampai sekarang masih ditemukan ada usaha yang tidak mengantongi izin.
“Pemkab itu memiliki perangkat, sudah dipayungi Perda. Sepertinya Pemkab memang tidak tegas terutama terkait pengawasan usaha yang tidak ada izinnya. Justru antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saling lempar tangan, yang semestinya harus bersinergi,” tandas Suantara Minggu (28/7/2024).
Meskipun klaim Pemkab Klungkung tetap melakukan pungutan pajak daerah terhadap usaha yang tidak punya izin,tapi Suantara melihat keberadaan usaha liar (tidak ada izin) sudah memicu terjadinya kecemburuan akibat terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.
“Usaha yang tidak berizin bisa saja memasang tarif murah atau harga rendah. Sementara mereka yang ada izinnya tidak bisa serta merta pasang tarif murah karena harus hitung-hitungan. Situasi ini yang tidak terbaca . (Pemkab) janganlah melabeli tidak adil dengan pelaku usaha yang ada izinnya,” ujar politisi asal Banjar Pande, Lingkungan Semarapura Kelod Kangin.
Suantara mengingatkan Pemkab punya kewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai kewenangannya. Pemkab juga diminta tegas dalam mengambil tindakan terutama kepada pelaku usaha yang bandel.
Persoalan izin usaha ini muncul setelah salah seorang pelaku usaha di Nusa Penida Nengah Setar, menyorot adanya sejumlah pelaku usaha (pengelola hotel) yang tidak mengantongi izin. Setar mempertanyakan apakah mereka berkontribusi membayar pajak daerah atau sebaliknya.
Atas masalah itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan Daerah Dewa Putu Geriawan menyatakan, terhadap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin tetap dikenai pajak daerah.
Dewa Geriawan menjelaskan, pengenaan pajak daerah bukan didasarkan pada izin usaha. Melainkan didasarkan pada objek-objek pajak dari masing-masing pajak. Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009. (yaan)