BulelengPemerintahanTerkini

Pj Bupati Buleleng Ingatkan Pentingnya Literasi Untuk Percepatan Transaksi Digital

BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didaulat sebagai narasumber High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (HLM-ETPD).

Selain menekankan komitmen kuat seluruh pihak sebagai spirit, upaya perluasan dan percepatan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus didukung penguatan literasi kepada masyarakat sebagai target sistem elektronifikasi keuangan.

“Sehingga, terjadi interaksi dua arah. Jangan sampai sistem yang dibangun, aplikasi yang dibangun lebih dominan kepada kita sebagai user. perlu adanya upaya meliterasi terhadap buyer kita. Karena ini harus dua arah,” tandas Lihadnyana pada acara HLM-ETPD Kabupaten Buleleng, Rabu (24/7/2024) malam di Ballroom The Grand Villandra Hotel.

Kepala BKSDM Provinsi Bali ini menegaskan tujuan percepatan dan perluasan penggunaan transaksi keuangan digital ini tidak akan berhasil tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat.

BACA JUGA:  Bantu Dorong Motor Teman, Dua Pelajar Tewas Tergilas Truk

“Sehingga, perlu dibuat strategi khusus agar masyarakat atau target pengguna memahami sistem yang ada,” tegasnya.

Karena, pada hakikatnya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2D2) khususnya elektronifikasi transaksi keuangan adalah terwujudnya upaya pengelolaan keuangan daerah yang transparan,akuntabel,efektif dan efisien.

“Dengan digitalisasi, seluruh jejak transaksi keuangan akan terekam dengan lebih akurat. Wujud nyata dari program TP2DD, salah satunya ETPD adalah bagaimana pelayanan tidak hanya efisiensi, tapi transparansi dan akuntabil,” tegasnya.

Lihadnyana juga menegaskan, elektronifikasi transaksi keuangan yang dimungkinkan dalam era digital saat ini merupakan sebuah sarana.

“Sebuah alat yang bisa dimanfaatkan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memberi peluang lebih besar dalam mewujudkan keterbukaan kepada masyarakat. Utamanya bagaimana anggaran daerah dipergunakan,” terangnya.

Ia menekankan, kalau bicara pajak/retribusi, yakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan pasti dikelola dengan baik.

“Pasti kita akan kembalikan secara transparan, secara utuh kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan daerah,” tandas Lihadnyana meyakinkan.

Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Daerah, kata Lihadnyana merupakan perintah pemerintah pusat dalam upaya penguatan P2DD.

“Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada pedagang, dalam penggunaan KKI Daerah akan dikenakan potongan 0,3% dari total jumlah transaksi. Contohnya dalam hal belanja operasional pemerintah daerah,” tandasnya.

Termasuk transaksi dengan UMKM dalam rangka mendorong penggunaan dan konsumsi produk lokal.

“UMKM harus mengetahui dengan baik sehingga mau mendukung program KKI daerah. Kalau ini menjadi kewajiban, maka perlu dilakukan sosialisasi terkait undang-undang pembebanan masyarakat. Karena, setiap ada pembebanan kepada masyarakat perlu dilakukan sosialisasi,” pungkasmya. (kar/jon)

Back to top button