HeadlinePolitikTabananTerkini

Nyoman Mulyadi Diusulkan  Diberhentikan Dari PDIP dan Ketua PAC Kediri

Dinilai Langgar Aturan Partai

TABANAN  – Menyikapi langkah yang diambil kader PDIP Tabanan  yang juga ketua PAC PDIP Kediri I Nyoman Mulyadi, DPC PDIP Tabanan menggelar rapat pleno di sekretariat, Kamis (25/7/2024) pukul 16.00 WITA.   Dalam rapat tersebut  keputusannya adalah mengusulkan pemberhentian Nyoman Mulyadi  dari keanggotaan partai dan  Ketua PAC PDIP Kediri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Kabupaten Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dan dihadiri  seluruh pengurus DPC PDIP Kabupaten Tabanan. Pihaknya menyatakan, I Nyoman Mulyadi,  mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Selain itu, I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Usai rapat , Sekretaris DPC PDIP Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan, dalam rapat tersebut, DPC PDIP Kabupaten Tabanan memutuskan, bahwa adanya pelanggaran sebagai berikut : 1.Pelanggaran AD/ART Partai: Tindakan  I Nyoman Mulyadi,  dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Ia juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai.

BACA JUGA:  Kadiskominfos Saksikan Langsung, Cabor Cricket Bali Raih Emas di PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Selain itu, pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDIP Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada  I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, Sanksi Disiplin Partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

BACA JUGA:  55 Anggota DPRD Bali Resmi Dilantik
Ketua DPC PDIP Tabanan memimpin rapat pleno membahas status Nyoman Mulyadi di PDIP

Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian  I Nyoman Mulyadi, sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Kediri. Dan  mengusulkan  I Made Supartha, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Disamping itu, Usulan Pemberhentian Keanggotaan juga dicetuskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai. Oleh karena itu, DPC PDIP Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi. dari keanggotaan partai.

Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. (jon)

Back to top button