DaerahKlungkungPariwisataTerkini

Tokoh Nusa Penida Sorot Hotel Tak Berizin Pertanyakan Kontribusi PHR

Nengah Setar

KLUNGKUNG – Salah seorang tokoh masyarakat Nusa Penida, Nengah Setar menyorot keberadaan hotel di Nusa Penida tidak mengantongi izin. Ia pun mempertanyakan sikap tegas Pemkab Klungkung.

Nengah Setar kepada wartawan, Rabu (23/7/2024) mengungkapkan masih ada hotel beroperasi tanpa mengantongi izin. Ia menyatakan menyayangkan banyak hotel dan restoran bodong tersebut tidak membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Kondisi itu menurutnya mengundang kecemburuan oleh para pengusaha hotel dan restoran yang rajin membayar pajak daerah. Kata dia, situasi itu pula mendorong munculnya persaingan tidak sehat antar pengusaha hotel dan restoran di Nusa Penida.

“Seperti usaha saya ini bayar pajak Rp 200 juta per bulan, sementara pengusaha yang tidak memiliki ijin ada yang tidak membayar pajak,” ungkap Nengah Setar seraya mengatakan jika kondisi itu dibiarkan maka menguatkan kesan Pemkab tidak adil dalam memberlakukan pemungutan pajak .

Pria asal Desa Sakti ini mengatakan ketidaktegasan Pemkab Klungkung dalam bersikap terhadap usaha hotel dan restoran tak berizin merugikan usaha yang memiliki izin. Apalagi menurutnya tidak ada keringanan pembayaran pajak saat merebaknya Covid-19.

Nengah Setar mengungkapkan saat terjadi Covid-19 ia mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan melalui sistem mencicil yang ditotal tunggakannya mencapai Rp 1,9 miliar.

Namun saat dirinya hendak membayar tunggakan tersebut, dari pihak BPKPD menyebutkan nilai tunggakan plus denda dan bunga menjadi Rp 2,3 miliar. Tentu saja tunggakan yang terjadi selama Covid-19 tersebut membebani Nengah Setar sebagai pengusaha.

Pihaknya menyayangkan tidak ada keringanan terhadap pengusaha yang punya ijin dan taat membayar pajak sedangkan pengusaha yang tidak berizin bisa beroperasi tanpa membayar pajak.

Kepala BPKPD Kabupaten Klungkung I Dewa Putu Geriawan mengungkapkan sesuai berita acara, pajak terutang hotel dan restoran yang dimiliki Pak Nengah Setar pokoknya sebesar Rp 2,3 miliar.

“Ada berita acaranya itu. Pada saat penandatanganan Pak Nengah Setar juga didampingi oleh pihak manajer perusahaan. Nilai itu sudah berdasarkan hasil verifikasi dan sudah ditandatangani kedua belah pihak baik pihak Pak Setar atau pun pejabat kami,” jelas Dewa Griawan.

Terkait dengan banyaknya hotel dan restoran bodong di Nusa Penida, menurut Dewa Griawan pihaknya tetap mengenakan pajak meski usaha tersebut tidak berizin. (yan)

Back to top button