Ketut Sudiana
KLUNGKUNG – Caleg terpilih DPRD Kabupaten Klungkung hasil Pemilu 2024 semuanya sudah menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan (LHKPN) ke KPU. Dengan demikian, sesuai ketentuan maka KPU akan mencantumkan semua nama caleg terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung Ketut Sudiana dikonfirmasi,Senin (22/7) menyampaikan, Minggu (21/7) masih ada lima caleg terpilih belum melengkapi berkas. Namun hingga Senin (22/7) caleg dimaksud sudah melengkapi semua persyaratan.
Menurut Sudiana sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Karena semua caleg terpilih sudah melaporkan, per hari ini (senin) semua sudah clear. KPU akan mencantumkan semua nama dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik. Semua nanti dilantik, kewenangan itu (pelantikan) ada di sekretariat DPRD,”tandas Sudiana.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Mengacu ketentuan tersebut diatas tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Sebanyak 30 orang caleg DPRD Klungkung terpilih rencananya akan dilantik pada 14 Agustus 2024. tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus sudah diterima KPU pada 24 Juli 2024.
Jika sampai batas akhir penyetoran tanda terima pelaporan harta kekayaan masih ada caleg terpilih belum menyetor, maka dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (yan)