BULELENG – Krama Adat Tista Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng tak mau I Nyoman Supardi selaku Kelian Desa Adat Tista ditahan atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Adat Tista.
Selain mengirim surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, 126 Krama Adat Tista didampingi I Nyoman Tirtawan selaku penasehat Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) juga mengapresiasi sekaligus mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng agar profesional dan senantiasa menghormati azas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
“Hari ini bertepatan dengan Hari Adyaksa, saya menyampaikan aspirasi 126 Krama Adat Tista terkait proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan Kelian Desa Adat Tista I Nyoman Supardi,” tandas Nyoman Tirtawan usai menyerahkan surat permohonan Krama Adat Tista di Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja, Jumat (19/7/2024).
Didampingi Ketut Yasa, Tirtawan mengungkapkan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, 126 Krama Desa Adat Tista mengajukan permohonan agar kejaksaan tidak dilakukan penahanan terhadap Kelian Desa Adat Tista dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi BKK.
“Ada tiga dasar pertimbangan krama dalam mengajukan permohonan, pertama sangat membutuhkan kelian desa adat dalam menjalankan kegiatan adat istiadat di Desa Adat Tista, kedua menjamin yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan dan demi situasi serta ketertiban masyarakat adat, apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum, saya dan Krama Desa Adat Tista siap menghadirkan yang bersangkutan,” tandasnya.
Dengan mencontohkan proses hukum dugaan korupsi Rektor Unud yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, Tirtawan berharap agar Kejari Buleleng mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan berkeadilan.
“Maka, tidak benar dan adil jika langsung melakukan penahanan kepada orang yang belum terbukti bersalah, terlebih sudah ada jaminan dari ratusan Krama Adat Tista dan indikasi permainan dalam proses kasus ini yang telah bergulir selama 2 tahun, naik turun hingga hampir SP3,” tandas Tirtawan yang juga berharap penegakan hukum untuk mendapatkan kebenaran, diciderai dengan cara-cara pemaksaan hukum. (kar/jon)