DENPASAR – Menindaklanjuti informasi pungutan/sumbangan siswa di SMA Negeri 6 Denpasar dan SMA Negeri 4 Denpasar, Inspektorat Provinsi Bali segera melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar 1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Selasa (16/7/2024).
Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan Rp 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada .
Ia melanjutkan angka Rp 4,5 juta berasal dari sumbangan Rp 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.
“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada. (arn/jon)