BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi maupun gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Buleleng Tahun 2023 menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Selain menyatakan persetujuan, melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara juga disampaikan sejumlah catatan berupa usul saran untuk perbaikan pengelolaan APBD Buleleng yang lebih baik.
“Dengan adanya persetujuan dari fraksi maupun gabungan fraksi tersebut maka pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini akan dilanjutkan ketahap selanjutnya untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” ungkap Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya saat memimpin rapat penyampaian pendapat akhir fraksi atas Ranperda tentang LKPJ APBD Buleleng Tahun 2023 di Gedung Rakyat DPRD Buleleng, Rabu (10/7/2024).
Pada rapat paripurna yang dihadiri Sekda Buleleng Gede Suyasa, gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat dan Perindo melalui juru bicaranya, Wayan Masdana menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang LKPJ APBD Buleleng Tahun 2023 dengan catatan antara lain pertumbuhan ekonomi Buleleng sebagai salah satu indikator evaluasi pembangunan yang menunjukkan peningkatan dari 3,11 % pada tahun 2022 menjadi 3,64 % ditahun 2023 harus dijaga dan ditingkatkan.
“Kondisi ini yang sudah baik ini harus segera dibangkitkan kembali sejalan dengan kebijakan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan serapan atau realisasi anggaran yang rendah pada tahun 2023 sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengalokasian anggaran tahun berikutnya, terutama pada urusan/fungsi yang bersifat mandatory spending,” tandas Masdana yang juga berharap catatan BPK tidak berulangtahun pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
Senada dengan Gabungan Fraksi, I Nyoman Gede Wandira Adi selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang LKPJ APBD Tahun 2023 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda dengan catatan antara lain mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah dalam meraih opini WTP secara berturut sebanyak 10 kali dengan harapan agar lebih ditingkatkan kualitasnya.
“Terhadap realisasi pendapatan yang sudah mendekati 100 %, kami juga sampaikan selamat atas kinerja pemerintah namun kedepan harapan kami bisa mewujudkan pendapatan daerah diatas 100 %, khususnya dalam hal pendapatan pajak dan retribusi daerah,” tandas Wandira yang juga berharap apa yang menjadi catatan BPK dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pun demikian dengan Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya I Nyoman Meliun, selain dapat menerima Ranperda tentang LKPJ APBD Tahun 2023 juga menyertakan beberapa catatan.
Selain retribusi parkir yang belum mencapai target, Fraksi Partai Nasdem melalui pendapat akhir fraksi yang disampaikan Nyoman Meliun juga menyorot realisasi iuran jaminan kesehatan bagi peserta JKN PBPU dan BP Kelas III yang belum berdasarkan data yang akurat.
“Hal tersebut, menurut catatan BPK dikarenakan Disdukcapil belum optimal memfasilitasi hak akses data kependudukan kepada Dinas Sosial untuk kepentingan rekonsiliasi data antara Pemkab Buleleng dengan BPJS Kesehatan, sehingga hal ini patut mendapat perhatian, prioritas atensi dalam pemutakhiran data terpadu,” tegasnya.
Sementara Fraksi Partai Hanura melalui jubirnya Wayan Teren memberi catatan antara lain tentang penghitungan alokasi belanja transfer ke desa yang belum sesuai ketentuan sehingga pemanfaatan dana transfer oleh masing-masing pemerintahan desa tidak sesuai jumlah seharusnya.
“Fraksi Partai Hanura berharap agar rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 dapat menjadi atensi bagi pemerintah daerah sehingga tidak menjadi temuan kembali pada yang akan datang,” pungkasnya.(kar/jon)