BangliPolitikTerkini

Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bali Temukan  Disabilitas Belum Tercatat Dalam Daftar Pemilih

 

BANGLI – Dalam upaya mengawasi dan melindungi hak pilih masyarakat untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Patroli kali ini terfokus pada masyarakat di desa Kintamani, Kabupaten Bangli.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya. Kelompok rentan tersebut meliputi pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih.

“Hak pilih merupakan elemen vital dalam berdemokrasi. Melalui patroli ini, Bawaslu berkomitmen agar dalam pemilihan serentak nanti, seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ariyani.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK 2024, Ketua Dewan Klungkung Minta Kebijakan Tidak Setengah-Setengah

Lebih lanjut, Ariyani menjelaskan bahwa patroli ini sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Kegiatan patroli ini akan berlangsung hingga 27 November 2024.

“Selama periode tersebut, Bawaslu Bali akan terus berupaya melindungi hak pilih warga negara mengingat data pemilih sangat dinamis,” tegas Srikandi asal Buleleng tersebut.

Dalam patroli yang menyasar warga di desa Kintamani, tim patroli melakukan sampling dengan mendatangi pemilih rentan, salah satunya Ni Komang Resmini (TPS 4), penyandang disabilitas tuna rungu.

BACA JUGA:  Bupati Tamba Ajak Generasi Z Cerdas Bermedia Sosial, Stop Bullying dan Hoax

Hasil patroli menunjukkan stiker coklit sudah tertempel di jendela rumah yang bersangkutan, namun sayangnya, Komang Resmini tidak didata dan dimasukkan dalam daftar pemilih oleh petugas Pantarlih.

Atas temuan tersebut, Ariyani selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Bali menginstruksikan jajaran Bawaslu Bangli untuk mencatat dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten Bangli.

“Ini semua yang ingin kita pastikan. Dari sampling hasil coklit kali ini, ternyata masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Selain itu, ada juga pemilih disabilitas yang terdaftar dalam coklit namun tidak ditandai sebagai pemilih disabilitas pada stiker,” tutup Ariyani. (arn/jon)

Back to top button