BADUNG – Seorang pria berkewarganegaraan Rusia, AT (40), dideportasi menuju negara asalnya pada Senin (8/7/2024). Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tersebut dikenakan, lantaran yang bersangkutan terbukti overstay lebih dari 60 hari.
Untuk diketahui, AT adalah seorang pasien masalah mental dan kejiwaan Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah. Yang keberadannya kemudian diinformasikan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Menindaklanjuti informasi bersangkutan, Tim Inteldakim melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Alhasil ditemukan fakta bahwa AT telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Karenanya, pengamanan langsung dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada tanggal 20 Desember 2023 dengan izin tinggal yang berakhir pada 20 Februari 2024,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.
Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka terhadapnya dikenakan tindakan deportasi. AT diberangkatkan melalui penerbangan Turkish Airlines TK 67 – TK 401 pada Senin (8/7/2024), pukul 21.20 Wita. Yakni dengan rute penerbangan Denpasar – Istanbul – St Johannesburg. “Dokter di Sanglah telah menyatakan fit to fly. Namun demikian tetap perlu pendampingan. Ada dari pihak kedutaan yang mengawal sampai ke negaranya,” imbuhnya. (adi,dha)