Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memberikan penjalasan soal isu pungli yang mendera BPBD
KLUNGKUNG – Penjabat (Pj) Bupati Klungkung Nyoman Jendrika mengingatkan fungsi dan kewajiban BPBD dalam penanggulangan bencana termasuk upaya mitigasi.
Jendrika mengatakan itu setelah menerima informasi soal isu pungutan liar (pungli) yang mendera BPBD Klungkung. Isu pungli itu berkaitan dengan penebangan pohon perindang di beberapa tempat di Klungkung. Isu itu berseliweran (viral) di media sosial.
I Nyoman Jendrika berencana bakal memanggil Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Putu Widiada guna dimintai klarifikasi. Dalam unggahan di media sosial disebutkan salah satu lokasi penebangan pohon perindang di jalan by pass Ida Bagus Mantra sebelah barat jalan masuk perumahan Pesona Lepang. Persisnya di depan salah satu minimarket.
Disebutkan penebangan pohon dimaksud ada ongkos Rp 8 juta dari pemilik minimarket. Uang tersebut dibayarkan lewat transfer. Guna memperkuat pernyataan tersebut, pemilik akun mengunggah foto-foto seperti foto potongan kayu, foto petugas BPBD usai melakukan pemotongan lengkap dengan foto mobil BPBD Klungkung.
‘Tuduhan’ itu tidak berhenti sampai disitu, pemilik akun juga mengungkapkan potongan kayu dijual kepada pengusaha patung seharga Rp 2 juta. Informasi itu masuk ke telinga PJ Bupati I Nyoman Jendrika.
Jendrika kepada wartawan menyatakan dirinya akan memanggil Kepala Pelaksana BPBD Putu Widiada meminta klarifikasi yang bersangkutan. Jendrika mengatakan agar informasi itu menjadi terang benderang dan tidak sampai memunculkan persepsi negatif .
“Saya akan minta klarifikasi dulu ke kepala pelaksana BPBD. Apa benar informasi itu. Kalau penebangan pasti ada bekas penebangan, kemana dijual, apa betul ada transfer uang,”kata Jendrika, Selasa (9/7/2024)
Jendrika mengatakan, penebangan pohon perindang terutama di pinggir jalan raya yang berpotensi menimbulkan bencana sudah menjadi tugas dan kewajiban BPBD untuk menanganinya.
“Kalau ada pelanggaran ketentuan, kami dari Pemkab tidak akan membiarkan sampai berlanjut. Apalagi ada pungutan yang tidak boleh dilakukan petugas terkait adanya penebangan pohon yang memang bukan menjadi ranahnya tugas BPBD. Kalau di luar ranah BPBD apalagi menyewakan alat itu sudah keluar dari tugas fungsinya,” kata Jendrika.
Kepala Pelaksana BPBD Putu Widiada dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mau menanggapi unggahan di media sosial yang menyudutkan pihaknya terkait isu meminta pungut ongkos penebangan pohon.
“Tidak benar itu, silahkan dicek selama ini pemotongan pohon itu karena ada permintaan dari warga baik lewat surat maupun telpon. Soal uang, bisa dicek ke rekening siapa ditransfer,siapa yang menerima. Tidak benar semua itu,”kata Widiada. (yan)