BULELENG – Lantaran masa berlaku Visa On Arrival (VOA) sudah berakhir sejak 9 bulan lalu, seorang oknum Warga Negara Asing (WNA) berinisial FRP (64) terpaksa diamankan tim pengawasan dan penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Selain masa berlaku VOA sudah berakhir, tindakan keimigrasian juga dilakukan karena wisman laki-laki asal Prancis ini juga masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal dan tidak melapor/mengurus administrasi keimigrasian lebih lanjut.
“Iya benar, tim mengamankan seorang WNA berkewarganegaraan Prancis karena diduga melakukan pelanggaran, berada di Indonesia melebihi batas waktu ijin tinggal, overstay 9 bulan,” tandas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan usai menerima laporan Timwasdakim, Kamis (4/7/2024).
Hendra Setiawan memaparkan, penindakan keimigrasian terhadap FRP dilakukan berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat domisili WNA yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan VOA.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan administrasi keimigrasian. Dari hasil pengecekan, RFP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival yang masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, WNA yang masa berlaku ijin tinggalnya habis dan tidak melapor diri tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” terangnya.
Serangkaian tindakan pendeportasian, kata Hendra, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan pada ruang detensi Kanim Kelas II TPI Singaraja.
“Penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberi rasa aman dan nyaman bagi warga negara indonesia dan warga negara asing dalam beraktifitas diwilayah Negara Republik Indonesia yang menganut asas kebijakan selektif, selektive policy yaitu hanya kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, diperbolehkan masuk dan berada diwilayah Indonesia,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk kepada orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi dan kunjungan lainnya di Indonesia.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing sebagai wujud nyata dari kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)