Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani memaparkan program Rehab, dapat memberikan kemudahan kepada peserta yang nunggak iuran
KLUNGKUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak iuran, khususnya peserta dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Mereka yang menunggak iuran diberikan kemudahan membayar secara mencicil dengan masuk program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan apabila memerlukan informasi lebih lanjut.
Rehab ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media, Jumat (5/7/2024), pentingnya program Rehab untuk diketahui masyarakat.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka kepesertaan dari peserta tersebut akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta semisal peserta menunggak 12 bulan maka akan mencicil selama 6 bulan, jadi setengah dari lama tunggakan,” terangnya.
Menurutnya program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan.
Elly juga menyampaikan mengenai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Keplosisian.
“Setelah adanya ketentuan tentan pengurusan tanah dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Klungkung, kami harap masyarakat dapat mengikuti semua ketentuan yang berlaku,” demikian Elly.
Untuk mempermudah layanan, BPJS Kesehatan membuka beberapa kanal seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK (Nomor Induk Keluarga) sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan. (yan)