Sidang praperadilan atas penetapan eks Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tusan. Foto dok Polres Klk
KLUNGKUNG – Polres Klungkung memenangkan sidang praperadilan atas penetapan tersangka I Dewa Gede Putra Bali dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan tahun 2020-2021.
Hakim Pengadilan Negeri Semarapura dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 2 Juli 2024, menolak gugatan yang diajukan pihak tersangka Dewa Gede Putra Bali melalui kuasa hukumnya Wayan Sumardika.
Paska putusan tersebut perkara dugaan korupsi dana APBDes Tusan dengan tersangka Dewa Gede Putra Bali yang kini dinonaktifkan sebagai perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan terus bergulir.
“Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2024 . Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung,” ungkap Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, seizin Kapolres AKBP Umar, Kamis (4/7/2024).
AKP Teddy mengatakan, dengan dimenangkannya pihak Polres Klungkung dalam sidang praperadilan menunjukkan penyidik profesional dalam menangani kasus dimaksud.
Pun penetapan tersangka sudah sesuai persedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan demikian termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah,” terang AKP Teddy.
“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Tidak benar dan tidak terbukti apa yang ditudingkan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka,” imbuhnya.
Dalam sidang praperadilan tersebut pihak Polres Klungkung diwakili tiga orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali.
Seperti diberitakan media, I Dewa Gede Putra Bali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBDes Tusan tahun anggaran 2020-2021, dengan kerugian Rp 402.071.011,28.
Dalam kasus tersebut penyidik juga menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan I Gede Krisna Saputra sebagai tersangka dan perkaranya kini bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar. (yan)