Proses pendeportasian terhadap 16 WNA Taiwan pelaku penyalahgunaan izin tinggal dan diduga terlibat kejahatan siber Senin (1/7/2024) lalu.
BADUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, secara bertahap melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) Taiwan pelaku penyalahgunaan izin tinggal dan diduga terlibat kejahatan siber. Dari sebelumnya baru 16 orang di antaranya, kini jumlahnya telah bertambah lagi 16 orang.
Deportasi terhadap belasan WNA itu kabarnya telah dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) lalu, dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Masing-masing dari mereka berinisial CWL (30), LYY (29), GYW (31), LCY (39), CYF (46), CPJ (35), WYX (25), LYH (28), YZJ (18), WH (21), LHY (34), HKP (27), SYH (28), YJH (23), HSB (20), dan LTC (25).
“Pada hari yang sama, sebanyak 13 warga negara Taiwan lainnya juga dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Plh Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, Rabu (3/7/2024).
Terpisah, Kepala Kawil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa deportasi yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam penegakan hukum dan kedaulatan negara. Karenanya, dia memastikan tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di wilayah Bali. Berkenaan dengan itu pula, jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan,” sambungnya sembari mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan temuan aktivitas WNA yang mencurigakan. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” pungkasnya.
Seperti yang sudah diwartakan, deportasi terhadap 16 WNA sebelumnya, dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama yakni pada Jumat (28/6/2024) terhadap 5 WNA Taiwan yang masing-masing berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39). Sedangkan kedua yaitu pada Minggu (30/6/2024) terhadap 11 WNA Taiwan yang masing-masing berinisial TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26). (adi,dha)