DENPASAR – Tersangka I Wayan Rawan (51) yang ditangkap karena melakukan pengoplosan LPG 3 kg dikeluarkan dari tahanan Polda Bali sejak dua hari lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024) membenarkan hal itu. Perwira melati tiga di pundak ini menyebut tersangka I Wayan Rawan mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
“Dia ditangguhkan penahanannya karena yang bersangkutan ada riwayat batu ginjal,”ujar Jansen Avitus Panjaitan.
Jansen menegaskan, proses hukum terhadap tersangka I Wayan Rawan tetap berlanjut. ” Berkas perkaranya sudah mau rampung dan dalam waktu dekat sudah tahap satu (diserahkan ke JPU untuk diteliti),”tegasnya.
Seperti diwartakan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek rumah I Wayan Rawan di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Minggu (16/6) pukul 06.20.
Tersangka kedapatan sedang mengoplos LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi di belakang rumahnya.
Polisi menyita 7 tabung LPG 12 kg kosong, 40 tabung LPG 12 kg isi, 107 LPG 3 kg isi, 174 tabung LPG 3 kg kosong, 15 pipa besi Panjang 15 CM yang dipakai mengoplos, serta mobil pikap DK 8204FE.
Tersangka sudah empat tahun jualan LPG 3 kg, dan sejak dua bulan mengoplos karena faktor ekonomi.
Satu tabung 12 kg dijual Rp 200 ribu dan memperoleh keuntungan Rp 120 ribu setiap tabung. (dum)