TABANAN – Pansus I DPRD Tabanan yang membahas tentang susunan perangkat kerja daerah dan RPJMD menggelar rapat kerja dengan eksekutif, Jumat (28/6/2024) lalu.
Dalam rapat tersebut hal yang krusial dibahas yakni susunan perangkat kerja daerah terkait pemecahan dan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat yang dipimpin langsung ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I, Putu Eka Putra Nurcahyadi didampingi sekretaris Pansus I Gusti Nyoman Omardani diawali pemaparan alur pembahasan dua Ranperda yang menjadi tanggungjawanb pansus I.
Selanjutnya Ketua Pansus meminta agar pembahans Dua Ranperda tersebut bsia berjalan dengan efektif dan efisien. Pasalnya, Ranperda RPJMD 2025-2045 harus sudah disepakati pada minggu pertama bulan Juli 2024.
“Khusus untuk ranperda RPJMD, harus segera dituntaskan pada minggu pertama bulan Juli, jadi kita harus segera menuntaskannya,” pintanya.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bakeuda Tabanan I Wayan Kotio menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD mengacu pada aturan dari pusat yang merupakan kebijakan nasional yang mencakup delapan visi pembangunan dan tiga transformasi bidang sosial ekonomi dan tata kelola untuk memajukan pembangunan daerah.
“ Ranperda (RPJMD) ini mengacu pada aturan pusat karena merupakan kebijakan nasional,” jelas Kotio.
Sementara itu satu ranperda lagi yang dibahas yakni Perubahan perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang susunan perangkat kerja daerah. Ketua Pansus Eka Nurcahyadi mengatakan pengharapan pemekaran dan penggabungan OPA agar memiliki kaya fungsi dan efektif serta efisien dan bisa menunjang kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tabanan, dalam mewujudkan pembangunan daerah.
Plt Asisten III Setda Tabanan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan I Gusti Agung Rai Dwipayana didampingi Kabag Ortal kemudian menjelaskan terkait rencana pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Pemukiman menjadi dua dinas yakni Dinas PU yang merupakan Tipe A dengan lima bidang dan Dinas Perumahan merupakan tipe C dengan tiga bidang.
Selama ini beban kerja PUPRPKP sangat besar . Dengan pemekaran ini diharapkan bisa menjadi lebih efektif dan efisien menjalan program pembangunan.
“Sesuai rancangan PUPRPKP akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas PU dan Dinas Perumahan,” ucapnya.
Selain pemecahan OPD, juga dirancang penggabungan dua OPD yang berkaitan, yakni Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Dinas Ketahanan Pangan. Penggabungan dilakukan karena program kerjanya beriringan dna memiliki kesamaan disesuaikan dengan beban kerja yang dimiliki.
“Pegabungan dua dinas ini menjadi tipe A dengan lima bidang,” pungkasnya. (jon)