Wayan Sumardika
KLUNGKUNG – Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung I Dewa Gede Putra Bali keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes tahun 2021. Dewa Putra Bali mempraperadilkan penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung.
Kelanjutan sidang praperadilan berlangsung Jumat (28/6/2024) dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon (Dewa Putra Bali). Penasehat hukum tersangka, Wayan Sumardika menyampaikan, sidang praperadilan memasuki agenda keterangan ahli dari pihak pemohon (Dewa Gede Putra Bali).
“Yang dihadirkan akademisi Hukung Universitas Udayana di bidang ahli perundang-undangan,” kata Sumardika, Jumat (28/6/2024).
Sumardika menuding penetapan kliennya sebagai tersangka cacat prosedur dan terkesan dipaksakan. Pengacara asal Desa Bakas, Kecamatan Banjaangkan ini melihat penyidik belum memiliki 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan perbekel Tusan sebagai tersangka.
“Serta dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada nama Dewa Gede Putra Bali, hanya tercantum nama tersangka utama Kaur Keurangan Desa Tusan, Gede Krisna Saputra dan kawan-kawan,” ungkap Sumardika.
“Padahal sesuai keterangan ahli, harus nama terang. Yang ada hanya nama tersangka utama (I Gede Krisna Saputra). Sehingga bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Dewa Gede Putra Bali) sudah cacat prosedur,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tusan penyidik Polres Klungkung menetapkan dua tersangka, I Gede Krisna Saputra eks bendahara sekaligus kaur keuangan Desa Tusan lebih dulu dijadikan tersangka. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Denpasar.
Tersangka kedua,I Dewa Gede Putra Bali, saat ini dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura.
Paska ditetapkan sebagai tersangka, I Dewa Gede Putra Bali sementara dinonaktifkan sebagai perbekel sejak 24 Juni 2024. Pemkab Klungkung menunjuk Sekdes Tusan sebagai pelaksana tugas.
“Ketentuannya seperti itu, apabila perbekel jadi tersangka korupsi, terorisme, atau makar akan langsung dilakukan pemberhentian sementara,” ungkap Kadis Pemberdayaan Desa, Masyaakat Pengendalian Penduduk dan KB, I Wayan Suteja, Jumat (28/6/2028). (yan)