BADUNG – Pada Selasa (25/6/2024) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang perempuan warga negara Kolombia. Dia adalah seorang gadis yang sebelumnya meresahkan masyarakat lantaran tidak membayar di sejumlah restoran dan penginapan yang telah ditinggalinya.
Plh Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu membeberkan, gadis berinisial ATL (23) tersebut datang ke Indonesia pada 13 Mei 2024 lalu. Dia masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama seorang kekasihnya yang berasal dari Singapura untuk berlibur di Bali.
Pada 7 Juni 2024, ATL bersama kekasihnya itu diboyong petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan sejumlah pemilik usaha restoran dan penginapan. Mereka merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makan dan biaya penginapan.
Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, pada hari yang sama ATL dan kekasihnya kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penyerahan tersebut disertai dengan rekomendasi pendeportasian terhadap ATL.
Dalam pemeriksaan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, gadis kelahiran Medellin, Kolombia itupun tidak membantah fakta tersebut. Dia mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan pemesanan makanan di sejumlah restoran berbeda, dan tidak membayarnya. Pun demikian untuk penginapan, dia juga membenarkan bahwa dirinya tidak membayar tagihan penginapan selama 20 hari.
Menurut catatan dari pihak kepolisian, total terdapat 5 restoran yang menjadi korban aksi nakalnya. Yakni Warung Makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, dan Warung House Lounge & Bar. Sementara untuk penginapannya, yakni OYO Berlian House Ungasan. “Menurut penuturan ATL, dia tidak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash. Dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya,” ungkapnya.
Ditetapkan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ATL kemudian dideportasi menuju Bogota, Kolombia, pada Selasa (25/6/2024). Pendeportasian dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan masuk daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasihnya, hingga berita ini diwartakan, masih berada di Rudenim Denpasar.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Y Pasaribu menerangkan bahwa itu merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah tersebut, Bali diharapkan tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan berlaku. (adi)