BADUNG – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membekuk 103 Warga Negara Asing (WNA) melalui operasi Bali Becik, Rabu (26/6/2024) lalu. Mereka diamankan, lantaran diduga telah melakukan kejahatan cyber.
“Operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan Kantor Imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA. Ada 14 orang warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” sebut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui siaran persnya mengenai hasil operasi pengawasan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wita tersebut.
Setelah dilakukan briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi yakni pada sebuah vila di bilangan wilayah Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya, pada pukul 18.00 Wita, 103 WNA berhasil diamankan berikut barang buktinya. Para WNA tersebut, sambung dia, akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara waktu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing, merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” sebutnya.
Sementara disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, 103 WNA tersebut terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian. (adi,dha)