BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menerima penjelasan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana terkait Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045.
Selain mengapresiasi penyampaian penjelasan Ranperda sebagai bentuk komitmen pelaksanaan amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Buleleng juga sepakat mengagendakan pembahasan kedua Ranperda melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Hari ini melalui rapat paripurna, kami menerima penjelasan atas kedua Ranperda tersebut dari saudara Pj Bupati Buleleng,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna usai memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya, kata Supriatna, kedua ranperda akan dibahas lebih lanjut pada masa persidangan II tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang akan dibahas dan ditetapkan Bamus DPRD Kabupaten Buleleng.
“Setelah sidang paripurna ini kita lanjutkan dengan rapat Bamus untuk menyusun jadwal pembahasan kedua ranperda. Kita harapkan sebelum berakhirnya masa tugas anggota dewan periode 2019-2024, pembahasan kedua ranperda tersebut sudah tuntas dan ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Selain memperhatikan masa tugas/bhakti, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023 juga dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 khususnya pasal 320 ayat (1) yang menyatakan LKPJ APBD yang telah diperiksa BPK RI wajib disampaikan kepada DPRD Buleleng paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sementara Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 kita bahas sesuai amanat UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Penbangunan Nasional,” terangnya.
Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Pj. Bupati Buleleng menandaskan penyampaian penjelasan Ranperda tentang LKPJ APBD T.A. 2023 merupakan amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014.
“Khususnya pasal 320 ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Pelaksanaan APBD wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel, dalam upaya penyediaan informasi keuangan daerah secara komprehensif yang dapat menjadi umpan balik terhadap perencanaan kedepannya.
“Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2024 dengan visi Pembangunan Semesta Berencana Menuju Buleleng Yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan, disampaikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” tegasnya.
Lihadnyana menegaskan RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 merupakan dokumen tentang perencanaan pembangunan daerah yang secara substansial memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah 20 tahun kedepan.
“Selain penjabaran Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2024-2045 yang telah mendapat persetunjuan substantif dari Kementerian ATR/BPN ini juga merupakan penjabaran dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,”terangnya.
Ia berharap, Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2024-2045 yang terbagi dalam 4 tahap meliputi Arah kebijakan pembangunan 5 tahunan tahap I periode 2025-2029, Arah kebijakan pembangunan 5 tahunan tahap II periode 2030-2034, Arah kebijakan pembangunan 5 tahunan tahap III periode 2035-2039 dan Arah kebijakan pembangunan 5 tahunan tahap IV periode 2040-2045 mampu mewujudkan visi Pembangunan Semesta Berencana Menuju Kabupaten Buleleng Yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan’. (kar/jon)