MANGUPURA – Polemik tanah negara di loloan Sungai Surungan, Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, terus berlanjut. Setelah memasang spanduk sebagai bentuk protes atas pembangunan di atas tanah negara, Kamis 20 Juni 2024, Desa Adat Pererenan secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Badung.
Desa Adat Pererenan meyampaikan somasi melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun WARTA BALI, ada tiga pihak yang mendapat somasi. Yaitu, Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung (Bupati), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air Pemerintah Kabupaten Badung, dan PT Pesona Pantai Bali.
Untuk diketahui PT Pesona Pantai Bali adalah investor yang menyewa tanah negara di pinggir Loloan Sungai Surungan, yang telah masuk ke dalam aset daerah Pemkab Badung. Kembali ke somasi, ada beberapa poin yang disampaikan. Diantaranya, tudingan adanya kegiatan reklamasi ilegal di Loloan Sungai Surungan yang dilakukan kontraktor atas perintah Dinas PUPR Badung.
Kegiatan reklamasi tersebut akhirnya memunculkan tanah timbul seluas 70 are. Diungkapkan pula Desa Adat maupun Desa Dinas berdasarkan hasil pertemuan pada tanggal 15 Juni 2024, sepakat menolak pembangunan dan segala perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Badung kepada investor di tanah negara tersebut.
Atas sejumlah fakta yang disampaikan, Desa Adat mendesak Pemkab Badung untuk menghentikan segala kegiatan Pemkab Badung diatas tanah negara yang dimaksud. Apabila somasi ini tidak hindahkan, Desa Adat Pererenan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata atau gugatan ke PTUN. Termasuk melaporkan pihak-pihak ke Menteri ATR BPN Republik Indonesia.
Mengenasi somasi ini, Bendesa Adat Pererenan I Gusti Rai Ngurah Suara enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Desa Adat Pererenan.
“Langsung manten (saja) ke Pengacara Desa Adat,”katanya singkat.
Pengacara Desa Adat Pererenan Wayan Koplagantara sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pesan melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui adanya somasi tersebut.
“Belum tahu soal itu (somasi). Kami belum ada penerima,” ujarnya. (lit)