DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Polres jajaran menangkap 147 pelaku narkoba selama Operasi Antik Agung yang digelar Polda Bali bersama Polres jajaran mulai 31 Mei-15 Juni 2024.
Dari total tersangka itu, 70 orang merupakan target operasi (TO) dan 77 orang non TO dengan peran sebagai pengedar, perantara dan kurir. Barang bukti yang disita berupa ganja 4,25 kilogram, sabu 2,15 kilogram, ekstasi 1253 butir atau 363, 67 gram, MDMA 3,27 kilogram, dan pil koplo 255 butir.
Selain barang bukti narkoba, Polda Bali juga menyita barang bukti minuman beralkohol (mikol) ilegal jenis arak 36 dus berisi 1760 botol, serta enam jerigen arak atau 156 liter. “Total nilai barang bukti yang dapat kami ungkap mencapai Rp3,2 miliar,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ponco Indriyo kepada awak media, Kamis (20/6/2024).
Ia menyampaikan, operasi ini sebagai upaya mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Kami ingin menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif, dengan menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, Polda Bali bersama Polres jajaran mengklaim mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika lebih dari 950 ribu jiwa.
Ponco menambahkan, ada satu kasus yang paling menonjol yaitu melibatkan satu tersangka orang tersangka yang berperan sebagai kurir sabu seberat 1,5 kilogram di Jalan Pulau Buru, Dauh Puri Denpasar Barat.
Sayangnya, pihaknya tak menyebutkan identitas tersangka tersebut. Adapun barang haram itu didapatkan dari seseorang yang masih menjadi buronan (DPO) Polda Bali. Sementara itu mengenai mikol, dikatakan bahwa arak tersebut merupakan produksi lokal dan hendak diedarkan di Pulau Dewata.
“Saat ini Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta penyidik Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap peran dan jaringan mereka, baik jaringan nasional maupun jaringan internasional,” ucapnya.
Terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga merilis penangkapan 32 orang pengedar narkoba. Barang bukti yang disita berupa ganja kering 2 kg, sabu 376,28 gram, ekstasi 809 butir dan tembakau sintetis 96,74 gram.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Yogie Pramagita mengatakan ada 28 kasus diungkap selama Operasi Antik. “28 kasus itu terdiri dari 12 kasus yang menjadi target operasi (TO) dan 16 kasus non TO. Jumlah tersangka 30 laki-laki dan 2 perempuan,”ujar Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi saat jumpa pers, Kamis (20/6).
Dari 32 tersangka, 7 orang merupakan wajah lama alias residivis, yaitu I Kadek Buda Warsa Dwi Sanjaya alias DW terlibat kasus narkotika pada tahun 2010. Yunus Fahrul Muhaini alias YR mantan napi narkotika tahun 2010.
Kemudian, Luluk Tri Wulan Wahyuni (43), napi kasus narkotika tahun 2010. Hariyanto kasus narkotika tahun 2010. I Ketut Dirgayusa kasus narkotika tahun 2014. Purwanto alias Antok alias AA kasus narkotika tahun 2017 dan Nanang Qosim kasus narkotika tahun 2020. (dum)