MANGUPURA – Puluhan warga Desa adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Selasa (18/6) mendatangi Pantai Lima. Kedatangan warga yang dipimpin langsung Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan restauran yang berada diatas tanah negara.
Aksi dilakukan dengan pemasangan sejumlah spanduk mendapat penjagaan aparat kepolisian, bahkan Kapolres Badung AKBP Tegus Priyo Wasoso turun langsung kelokasi.
Warga yang menggunakan pakaian adat madia memasang ada tiga baliho yang dipasang bertuliskan, “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan atas Tanah Negara/Sempadan sungai Surunan. Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplog Antara sempat menyampaikan orasi penolakan.
Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara enggan memberikan komentar, malah dia menyerahkan kepada kuasa hukum.
Kuasa hukum Desa Adat Pererenan Koplog Antara menyatakan pihak desa adat menolak adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi yang merupakan tanah negara.
Penolakan itu dilakukan karena akan terjadinya kerusakan ekosistem di sekitar sungai surunan termasuk juga pencemaran lingkungan hidup di sekitar sungai.
“Kedepan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kita sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” jelasnya.
Dengan pembangunan investor tersebut, kata dia, bisa mengganggu kegiatan-kegiatan keagamaan di pantai lima tersebut. Hal itu pun menjadi landasan desa adat dengan tegas menolak pembangunan yang akan dilakukan di lahan reklamasi itu.
“Mengenai kegiatan Reklamasi sendiri, bahwa kegiatan reklamasi tidak ada izin dan tidak ada Amdalnya termasuk tidak ada ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.
Diungkapkannya, sesuai Undang-undang 27 tahun 2027 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya adanya tanah timbul yang menguasai negara, karena merupakan tanah negara. Menurutnya, sebelum sungai ini diurug sungai ini sangat dipelihara dan ditanami tanaman sejenis bakau.
“Sesuai dengan undang-undang cipta kerja saat ini, maka yang berhak akan tanah itu adalah Bendesa Adat Pererenan, dan bukan diklaim tanah milik Pemkab Badung,” bebernya.
Antara mengaku sosialisasi awalnya didengar oleh krama desa adat hanya melakukan penataan pantai dan penataan sungai bukan reklamasi.
Namun kenyataannya dilakukan reklamasi dan tidak ada sama sekali tanah timbul. Kedepan pihaknya akan menyurati Pemkab Badung dengan melakukan somasi termasuk investor dengan tidak melakukan kegiatan di lokasi. (lit)