MANGUPURA- Ribut-ribut tanah negara di Sungai Surunan Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Pemkab Badung membeber sejumlah fakta.
Terungkap tanah negara tersebut sempat dimohonkan menjadi hak milik oleh perorangan pada tahun 2022 dan tahun 2023, akan tetapi ditolak oleh Pemkab Badung. Pemkab juga membantah adanya reklamasi, melainkan normalisasi aset tanah Pemkab Badung yang telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) IB Surya Suamba didampingi Kabag Tapem, Made Surya Darma, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Kadek Oka Permadi, Selasa (18/6/2024) langsung mengklarifikasi tudingan dari pihak Desa Adat Pererenan melalui kuasa hukumnya.
Surya Suamba dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan reklamasi di kawasan tersebut. Melainkan melaksanakan normalisasi sekaligus mengembalikan luasan aset tanah milik Pemkab Badung.
“Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan,” ungkap Surya Suamba.
Kegiatan normalisasi ini, menurutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai. Sebagian lahan seluas 3.000 M2 disewakan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan, areal pantai tetap dibiarkan untuk menjaga kelestarian, dan pada lokasi lain dimanfaatkan untuk parkir dan fasilitas penunjang.
“Rencananya lokasi inilah yang akan dikerjasamakan dengan desa,”jelasnya.
Dibagian lain, Kabid Aset Oka Permadi menerangkan lahan milik Pemkab Badung di Pantai Lima, Jalan Babadan, Desa Pererenan total luasnya 7.357,04 M2. Dari total lahan tersebut, 3.000 M2 atau 30 are telah disewakan kepada investor. Pada surat perjanjian yang ditandatangai pada 25 Juli 2023, disepakati besaran nilai uang sewa total adalah sebesar Rp472.800.000.
Penetapan harga sewa ini sesuai dengan keputusan Tim Appraisal. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 hingga 25 Juli 2025.
“Jadi, tidak semua lahan kami sewakan, itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun. Untuk nilainya sesuai dengan kajian harga dari Tim Appraisal,”terangnya.
Dibagian lain, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Badung Made Surya Dharma mengungkapkan memang pernah ada pengajuan untuk hak milik perorangan ke BPN.
Berdasarkan surat dari Pemkab Badung No. 593/11982/Setda, tentang Konfirmasi Bidang Tanah Negara di Desa Pererenan yang ditujukan kepada BPN Badung, permohonan tanah negara menjadi Hak Milik perorangan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara (Bendesa Adat Pererenan) bertindak atas nama Rina Fachrudin, serta untuk dan atas nama pelaba Pura Desa dan Puseh Desa Adat Pererenan, akan tetapi Pemkab Badung menolak permohonan ini.
Tanah yang dimohonkan, sekaligus menjadi obyek protes dari Desa Adat Pererenan saat ini, termasuk DAS (Daerah Aliran Sungai), dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung. Hal ini tertuang dalam SK Bupati Badung No 640/01/HK/2022 dengan kode S501, S502 dan S503.
Dimana luas S501 7.357 M2, S502 923 M2 dan S503 2.715 M2. Pemkab Badung juga menyatakan penolakan menjadi hak milik perorangan, karena Pemkab Badung sedang melaksanakan penataan dan penertiban terhadap tanah-tanah negara, untuk mempertahankan dan menjaga keanekaragaman hayati dan kelestarian fungsi lingkungan. (lit/jon)