BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lakukan tindakan pendeportasian 2 oknum Warga Negara Asing (WNA) berinisial NMW (Lk) asal Amerika Serikat dan NV (Lk) asal Belgia ke negara asalnya.
Selain kerap mabuk dan berbuat onar sehingga mengganggu warga lokal, pendeportasian 2 oknum WNA ini juga dilakukan karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan ijin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai instruktur diving.
“Iya benar kami telah mendeportasi dua oknum warga negara asing asal Amerika Serikat dan Belgia karena melakukan pelanggaran keimigrasian, menyalahgunakan ijin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai instruktur diving,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan disela-sela peringatan Hari Suci Idul Adha 1445 Hijriah, Senin (17/6/2024).
Hendra memaparkan, tindakan pengamanan dan pendeportasian dilakukan berdasarkan hasil penanganan laporan masyarakat terkait keberadaan kedua WNA yang kerap mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kita turunkan tim pengawasan ke lokasi. Dari hasil pengawasan, tim menemukan keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving pada salah satu tempat penyewaan alat-alat diving,” jelasnya.
Temuan tersebut ditindaklanjuti tim dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang ternyata tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
“Keduanya hanya sebagai pemegang ijin tingggal kunjungan, namun melakukan kegiatan sebagai instruktur diving atau bekerja. Karena tidak memegang ijin untuk bekerja, keduanya langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemerikasaan, lanjut Hendra, NMW dan NV mengakui hanya memiliki ijin tinggal kunjungan namun bekerja sebagai instruktur diving.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, NMW dan NV dikenakan tindakan pendeportasian dan penangkalan, sesuai pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.
Penderportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, NMW dengan penerbangan Qatar Airways No Penerbangan QR 0961 Denpasar-Doha tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat, sementara NV dengan penerbangan Malaysia Airlines No Penerbangan MH 850 Denpasar-Kuala Lumpur tujuan akhir Brussels, Belgia.
“Dalam kurun waktu Januari-Juni 2024, kita telah mendeportasi 15 WNA karena melakukan berbagai pelanggaran, hal ini juga berkat partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan demi keamanan dan kenyamanan pariwisata,” pungkasnya. (kar/jon)