JembranaKesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan Pemkab Jembrana Jalin Kerja Sama Program ‘Pesiar’

Petakan, Sisir, Advokasi serta Registrasi Kepesertaan di Tingkat Desa

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr  Endang Triana  Simanjuntak saat tandatangani MoU.

JEMBRANA – BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/6/2024) melakukan MOU atau  perjanjian kerja sama “Program Pesiar” di areal Kebun Raya Jagatnata.

Pesiar adalah Petakan, Sisir, Advokasi serta Registrasi kepesertaan di masyarakat, terutama  di tingkat desa.

Perjanjian kerja sama berbarengan dengan kegiatan Jumat Bersih diikuti seluruh ASN dan pegawai dilingkungan Pemkab. Pesiar dimaksud BPJS Kesehatan menempatkan seorang gugus tugas di setiap desa di Kabupaten Jembrana,  yang fungsi dan tugasnya untuk  membantu mensupport Program  Pesiar dapat berjalan sebagaimana diharapkan.

Perjanjian kerja sama Pesiar ini dihadiri langsung Bupati I Nengah Tamba, Sekda Jembrana  Made Budiasa serta sejumlah pejabat dan  pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.

Sementara dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja  dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Jembrana I Wayan Mastika Arsa Wibawa beserta staf.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr  Endang Triana  Simanjuntak dalam wawancaranya menjelaskan  MoU antara BPJS Cabang Singaraja dengan Pemkab Jembrana, mengenai program dimaksud membuat gugus tugas di desa, dalam hal ini penunjukan langsung seorang petugas di desa untuk membantu mensupport program Pesiar.

Pesiar adalah Petakan, Sisir, Advokasi serta Registrasi kepesertaan di masyarakat, terutama  di tingkat desa.” Jadi, ini adalah sebuah program, dimana BPJS Kesehatan mengajak gugus tugas terbawah  dalam hal ini, melakukan verifikasi, validasi kepesertaan sampai ke masyarakat, terutama masyarakat desa,” paparnya.

Fungsinya jelas, diharapkan kepesertaan sesuai segmen. Dicontohkan Endang Triana Simanjuntak, para pekerja dibawah naungan badan usaha, masuk ke peserta penerima upah, kemudian kalau masyarakat mampu masuk ke sektor informal, yang disebut peserta mandiri, begitu juga  kalau masyarakat tidak mampu ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

Jadi Agen Pesiar,  memastikan mendata pertama kepesertaan JKN  aktif, kedua bila ditemukan  kepesertaan tidak aktif bisa menjadi aktif, ketiga kepesertaan JKN sesuai segmen. “Selain itu, pemerintah tidak terlalu tergerus dalam penganggaran Universal Health Coverage.

Menurut Endang Triana Simanjuntak yang sempat berbicara dengan Bapak Bupati dan Bapak Sekda, menerangkan bahwa pemerintah Kab. Jembrana sangat mendukung program ini,  bahwa program ini merupakan solusi agar  pemerintah daerah  tidak terlalu besar dalam penganggaran keuangan, mencapai Universal Health Coverage.

Dijelaskan Endang Triana  Simanjuntak, kita semua harus gotong royong. Dalam artian bukannya pemerintah daerah  tidak mau menanggung masyarakatnya, tetapi secara Undang Undang, segmen kepesertaan sudah ada ketentuan hukumnya.

Mengenai MoU, sudah dapat berjalan  sejak hari ini, selanjutnya daftar nama petugas di setiap desa juga sudah tertera. petugas  dimasing-masing desa juga diberikan pembekalan,  pemahaman, ilmu, termasuk sistemnya.

BACA JUGA: 

“Jadi masyarakat yang tinggal  jauh,  tidak perlu lagi datang kekantor BPJS Kesehatan, cukup melalui petugas atau Agen Pesiar  yang sudah ditempatkan  di 41 desa dan 10  kelurahan se-Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Sementara Bupati I Nengah Tamba melalui Sekda I Made Budiasa, Menjelaskan Program Pesiar yang dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk kita di Jembrana, semua desa diikutkan  termasuk Camat juga menginginkan semua desanya diikutkan kerjasama PESIAR, agar tidak ada kesan pilih kasih,” jelasnya.

“Melalui Agen Pesiar di setiap desa nantinya dipetakan disisir, diadvokasi termasuk diregistrasi kepesertaan BPJS sesuai segmennya yang tepat. “Agen Pesiar nantinya  bekerja mendata menyisir ke setiap desa, termasuk yang perubahan  segmen, dari segmen yang tidak pas menjadi segmen sebenarnya,” tegasnya.

Sekda Budiasa memberi contoh kepesertaan segmen PBI Pemda “PBI kita, yang menghabiskan anggaran untuk program ini. Kita pindahkan sesuai segmen yang sebenarnya. Misalnya kalau dia pekerja termasuk sebagai penerima upah (PPU)  jadi itu kita pindah ke segmen PPU. Bukan berarti kita memaksa mereka PBI ini keluar dari PBI Pemda,” jelasnya

Demikian juga mengenai PBI pusat, yang tidak diverifikasi padahal tadinya langsung dijebloskan ke PBI Pemda, yang seperti inilah yang kita inginkan, sisir, petakan, registrasi dimana sepatutnya berada pada segmennya. Nantinya 51 desa/lurah agen Pesiar di desa yang memulai kerjanya melakukan tugas pemetaan penyisiran, advokasi, registrasi. (ara)

Back to top button