Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr Endang Triana Simanjuntak saat tandatangani MoU.
JEMBRANA – BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Jembrana, Jumat (14/6/2024) melakukan MOU atau perjanjian kerja sama “Program Pesiar” di areal Kebun Raya Jagatnata.
Pesiar adalah Petakan, Sisir, Advokasi serta Registrasi kepesertaan di masyarakat, terutama di tingkat desa.
Perjanjian kerja sama berbarengan dengan kegiatan Jumat Bersih diikuti seluruh ASN dan pegawai dilingkungan Pemkab. Pesiar dimaksud BPJS Kesehatan menempatkan seorang gugus tugas di setiap desa di Kabupaten Jembrana, yang fungsi dan tugasnya untuk membantu mensupport Program Pesiar dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
Perjanjian kerja sama Pesiar ini dihadiri langsung Bupati I Nengah Tamba, Sekda Jembrana Made Budiasa serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Sementara dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Jembrana I Wayan Mastika Arsa Wibawa beserta staf.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr Endang Triana Simanjuntak dalam wawancaranya menjelaskan MoU antara BPJS Cabang Singaraja dengan Pemkab Jembrana, mengenai program dimaksud membuat gugus tugas di desa, dalam hal ini penunjukan langsung seorang petugas di desa untuk membantu mensupport program Pesiar.
Pesiar adalah Petakan, Sisir, Advokasi serta Registrasi kepesertaan di masyarakat, terutama di tingkat desa.” Jadi, ini adalah sebuah program, dimana BPJS Kesehatan mengajak gugus tugas terbawah dalam hal ini, melakukan verifikasi, validasi kepesertaan sampai ke masyarakat, terutama masyarakat desa,” paparnya.
Fungsinya jelas, diharapkan kepesertaan sesuai segmen. Dicontohkan Endang Triana Simanjuntak, para pekerja dibawah naungan badan usaha, masuk ke peserta penerima upah, kemudian kalau masyarakat mampu masuk ke sektor informal, yang disebut peserta mandiri, begitu juga kalau masyarakat tidak mampu ditanggung pemerintah pusat atau daerah.
Jadi Agen Pesiar, memastikan mendata pertama kepesertaan JKN aktif, kedua bila ditemukan kepesertaan tidak aktif bisa menjadi aktif, ketiga kepesertaan JKN sesuai segmen. “Selain itu, pemerintah tidak terlalu tergerus dalam penganggaran Universal Health Coverage.
Menurut Endang Triana Simanjuntak yang sempat berbicara dengan Bapak Bupati dan Bapak Sekda, menerangkan bahwa pemerintah Kab. Jembrana sangat mendukung program ini, bahwa program ini merupakan solusi agar pemerintah daerah tidak terlalu besar dalam penganggaran keuangan, mencapai Universal Health Coverage.
Dijelaskan Endang Triana Simanjuntak, kita semua harus gotong royong. Dalam artian bukannya pemerintah daerah tidak mau menanggung masyarakatnya, tetapi secara Undang Undang, segmen kepesertaan sudah ada ketentuan hukumnya.
Mengenai MoU, sudah dapat berjalan sejak hari ini, selanjutnya daftar nama petugas di setiap desa juga sudah tertera. petugas dimasing-masing desa juga diberikan pembekalan, pemahaman, ilmu, termasuk sistemnya.
“Jadi masyarakat yang tinggal jauh, tidak perlu lagi datang kekantor BPJS Kesehatan, cukup melalui petugas atau Agen Pesiar yang sudah ditempatkan di 41 desa dan 10 kelurahan se-Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Sementara Bupati I Nengah Tamba melalui Sekda I Made Budiasa, Menjelaskan Program Pesiar yang dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk kita di Jembrana, semua desa diikutkan termasuk Camat juga menginginkan semua desanya diikutkan kerjasama PESIAR, agar tidak ada kesan pilih kasih,” jelasnya.
“Melalui Agen Pesiar di setiap desa nantinya dipetakan disisir, diadvokasi termasuk diregistrasi kepesertaan BPJS sesuai segmennya yang tepat. “Agen Pesiar nantinya bekerja mendata menyisir ke setiap desa, termasuk yang perubahan segmen, dari segmen yang tidak pas menjadi segmen sebenarnya,” tegasnya.
Sekda Budiasa memberi contoh kepesertaan segmen PBI Pemda “PBI kita, yang menghabiskan anggaran untuk program ini. Kita pindahkan sesuai segmen yang sebenarnya. Misalnya kalau dia pekerja termasuk sebagai penerima upah (PPU) jadi itu kita pindah ke segmen PPU. Bukan berarti kita memaksa mereka PBI ini keluar dari PBI Pemda,” jelasnya
Demikian juga mengenai PBI pusat, yang tidak diverifikasi padahal tadinya langsung dijebloskan ke PBI Pemda, yang seperti inilah yang kita inginkan, sisir, petakan, registrasi dimana sepatutnya berada pada segmennya. Nantinya 51 desa/lurah agen Pesiar di desa yang memulai kerjanya melakukan tugas pemetaan penyisiran, advokasi, registrasi. (ara)