Pembangunan gedung TK Negeri Gema Santi yang dilaksanakan tahun 2020, kini jadi temuan BPK karena pencatatan asetnya tidak tertib administrasi.
KLUNGKUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kurang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2023.
Hasil pemeriksaan BPK yang sudah diserahkan ke pihak DPRD Klungkung, penggunaan BOSP tidak sesuai dokumen perencanaan an penganggaran. Dari uji petik 6 sekolah (SD/SMP) ditemukan adanya selisih Rp 1,22 miliar antara saldo buku kas umum (BKU) yang tercatat lebih besar dibanding saldo bank yang tercatat lebih kecil, sehingga terdapat belanja lebih besar daripada anggaran yang tersedia.
Realisasi belanja modal bantuan operasional sekolah (BOS) pada 12 satuan pendidikan pendidikan dasar dan 3 satuan pendidikan menengah tidak sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan 2023. Terdapat realisasi belanja modal BOS sebesar Rp 984,34 juta padahal dalam DPA perubahan anggaran 2023 tercatat pagu hanya Rp 761 juta.
Baca juga : Ketua Dewan Klungkung Minta Pengawasan Optimal Terhadap Investasi Tanpa Izin di Nusa Penida
Tidak berhenti sampai disitu berkaitan dengan keuangan di sektor pendidikan, BPK juga menemukan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) swasta dan BOP kesetaraan swasta tidak tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi.
Pun dengan realisasi belanja hibah atas dana BOP PAUD swasta dan kesetaraan swasta sebesar Rp 78 juta lebih melampaui pagu belanja hibah, sehingga tidak mematuhi ketentuan dasar pelaksanaan anggaran.
Hal ini sebagai akibat realisasi pendapatan transfer dan belanja hibah BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta tanpa melalui pengesahan bendahara umum daerah dan realisasi belanja hibah atas BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta tidak dilengkapi dengan naskah penerima hibah daerah (NPHD).
Baca juga : Eks Kaur Keuangan Desa Tusan Dijebloskan ke Tahanan
Belum lagi pencatatan aset di Dinas Pendidikan yang tidak tertib administrasi menjadi temuan BPK. Terdapat pencatatan aset gedung berupa 3 unit ruang kelas TK Negeri Gema Santi pada kartu inventaris (KIP) C namun gedung tersebut sudah dibongkar dan telah berdiri gedung sekolah baru pada tahun 2020. Di paruh lain, gedung ruang kelas pada 3 TK Negeri Pembina Semarapura Kaja, Klungkung dan Dawan belum tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) C SIMDA.
“Dewan merekomendasikan Kepala Disdikpora agar mempedomani ketentuan penyaluran belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, Rabu (12/6/2024).
Dewan lanjut Anak Agung Gde Anom juga merekomendasikan bupati agar memerintahkan Kepala Disdikpora lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP satuan pendidikan, pergeseran anggaran dan penyusunan revisi RKAS pada satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Dijadikan Tersangka Perbekel Desa Tusan ‘Melawan’ Praperadilkan Penyidik
“Kepala Disdikpora juga diminta meningkatkan pemahaman kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara mengenai penggunaan dana BOSP serta mengkoordinasikan dengan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait tata cara menginput RKAS pada sistem Informasi Pemerintah Daerah,”imbuh Anak Agung Gde Anom.
Kepala Disdikpora Ketut Sujana belum memberikan penjelasan terkait temuan BPK dimaksud.
“Saya masih ikut workshop nanti saya telepon kalau sudah selesai,” jawab Sujana lewat pesan singkat. (yan)