DaerahKlungkungPariwaraPemerintahanTerkini

Ketua Dewan Klungkung Minta Pengawasan Optimal Terhadap Investasi Tanpa Izin di Nusa Penida

Anak Agung Gde Anom

KLUNGKUNG – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom menyatakan pengawasan dini secara optimal terkait masuknya investasi di Nusa Penida penting untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran terutama pelanggaran prosedur.

Anak Agung Gde Anom angkat bicara terkait indikasi adanya penyimpangan beberapa investasi yang berlangsung di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Gung Anom sapaan akrab Anak Agung Gde Anom kepada wartawan, Rabu (12/6/2024) menyampaikan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan mesti lebih proaktif menyikapi dampak berekembangnya industri pariwisata di Nusa Penida.

Ia mengatakan, perkembangan pesat kepariwisataan di Nusa Penida pasti diikuti pertumbuhan investasi. Tidak semua investasi kata politisi PDIP ini mengikuti rule atau ketentuan yang ada. Parahnya lagi ungkap dia, investasi bodong disertai praktek yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“Di sinilah pentingnya pengawasan sejak dini terutama oleh Satpol PP dan DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan), jangan sampai setelah ada kerusakan baru bertindak. Akan lebih bagus ada upaya pencegahan dini terutama bagi mereka yang tidak mengikuti  prosedur,” tandas Gung Anom.

Terkait sejumlah proyek di Desa Bunga Mekar sempat ditinjau oleh tim gabungan melibatkan sejumlah instansi di Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung, Gung Anom mengatakan dirinya sudah menugaskan Komisi B yang membidangi masalah pembangunan turun ke Nusa Penida.

“Hari ini Komisi B sudah turun ke Nusa Penida, saya minta agar meninjau lokasi untuk memastikan seperti apa kondisi dan fakta di lapangan,” ujarnya seraya mengatakan meskipun secara kewenangan persoalan investasi yang belum memiliki kelengkapan izin menjadi ranah dinas terkait di Provinsi Bali, Satpol PP maupun Dinas LHP Klungkung diharapkan membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak Provinsi Bali.

Kepala Dinas LHP Kabupaten Klungkung Nyoman Sidang dihubungi menyatakan, setelah dirinya melakukan penelusuran terhadap proyek penataan lahan untuk rencana pembangunan properti, proyek itu sudah mengantongi  dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL/UPL) yang dikeluarkan tahun 2019.

“Namun dengan adanya ketentuan baru yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,kami akan telusuri lagi kegiatan di lapangan seperti apa, apakah sesuai dengan apa yang digariskan dalam peraturan menteri atau sebaliknya. Hasil penelusuran inilah akan kami bahas lagi dengan tim,”ungkap Nyoman Sidang.

Sebelumnya tim gabungan seperti Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Klungkung,  Dinas PUPR baik Provinsi Bali maupun Kabupaten Klungkung, Dinas Perizinan serta dinas terkait lainnya melakukan pemantauan terhadap empat investasi di Desa Bunga Mekar,Nusa Penida.

Aparat gabungan ini turun melakukan pengecekan lapangan atas laporan yang masuk ke pemerintah daerah. Selain itu ada beberapa proyek viral di media sosial lantaran melakukan pengerukan tebing. Adapun empat lokasi proyek yang didatangi aparat gabungan Selasa (11/6/2024) yakni, proyek pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, milik PT.Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Group.

Resto dan Swing dengan alamat Banjar Karang Dawa, rencana pembangunan properti di kawasan Pantai Kelingking, serta XPark Xtreme yang juga berlokasi di Banjar Karang Dawa,milik PT. Extreme Park Bali.

“Kesimpulannya, (keempat)  usaha tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk mengklarifikasi terkait dokumen perizinannya  pada hàri Kamis, 13 Juni 2024,” demikian Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Selasa (11/6/2024). (yaan)

Back to top button