Tersangka korupsi APBDes Tusan,Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung I Gede KS digiring oleh aparat Kejari Klungkung
KLUNGKUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung menjebloskan tersangka korupsi dana APBDes Tusan, I Gede KS ke tahanan. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung, Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Klungkung menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tusan,Kecamatan Banjarangkan non aktif digelandang ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Klungkung. Selanjutnya penahanan I Gede KS dititip di Rutan Klungkung.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka dalam keterangan resminya menyampaikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDesa Tusan dilakukan oleh tersangka selaku kepala urusan keuangan Desa Tusan dengan cara pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan pajak ke kas negara melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka melakukan penarikan melebihi total nilai surat permintaan pembayaran (SPP) pada tahun 2021 sehingga berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, bahwa telah terjadi penyelewengan / penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana APBDesa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq daerah Cq APBDesa Tusan sebesar Rp. 402.071.011.
“Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan /penyalahgunaan dana APBDesa Tusan tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021,” beber Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran Iskadi bersama Kasi Intel Nyoman Triarta Kurniawan.
Lanjut Kajari, tersangka disangkakan melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Klungkung juga menetapkan Perbekel Desa Tusan I DGP sebagai tersangka dan masih proses penyidikan. (yan)