Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menyeahkan rekomendasi Dewan kepada Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika di depan sidang paripurna istimewa, Senin (10/6/2024)
KLUNGKUNG – DPRD (Dewan) Klungkung mengeluarkan 9 rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati dan jajarannya. Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom saat sidang paripurna istimewa berlangsung di ruang sidang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD, Senin (10/6/2024).
Rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun2024 ini merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemkab Klungkung tahun anggaran 2023.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meminta kepada pemerintah daerah melaksanakan tindak Lanjut hasil pemeriksaan sebagai pelaksanaan salah satu fungsi pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan,”tandas Anak Agung Gde Anom.
Adapun isi rekomendasi itu diantaraya, Bupati agar menetapkan Perbup tentang kebijakan akuntansi yang telah dimutahirkan antara lain mengatur mengenai kebijaskan akuntansi BOSP dan BOK puskesmas.
Bupati agar memerintahkan kepada kepala BPKPD, lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan teknis dalam pelaksannaan pendataan wajib pajak (WP) baru, penetapan SKPDKB terhadap WP yang belum melaporkan SPTPD dan kepatuhan kewajiban perpajakan daerah.
“Bupati agar memerintahkan kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan wisata Nusa Penida dan meninggkatkan pengendalian atas pencatatan dan penyetoran pendapatan retribusi yang dilakukan oleh UPT PWNP,” ungkap Ketua Dewan.
Lanjut dia, kepala BPKPD selaku bendahara umum daerah (BUD) agar melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya agar sesuai ketentuan atas pendapatan transfer dan belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.
Kepala Disdikpora agar mempedomani ketenttuan penyaluran belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swata. Kepala Dinas Pariwisata agar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan serta segera menarik denda kepeda penyedia barang/jasa untuk disetorkan ke kas daerah.
Terhadap terjadinya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan belanja modal, Bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada kepala OPD selaku pengguna anggaran agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Para PPK/PPTK agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian kontrak pada OPD Dinas PUPRPKP, Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata agar memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran harga satuan timpang atas satu paket pekerjaan senilai Rp. 84.747.552,08 pada pembayaran termin terakhir.
Terhadap kurang memadainya pengelolaan dana BOSP, Bupati diminta agar memerintahkan kepada Kepala Disdikpora untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP satuan pendidikan, pergeseran anggaran dan penyusunan revisi RKAS pada satuan pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan pemahaman kepada kepala satuan pendidikan dan bendarara mengenai penggunaan dana BOSP dan menggoordinasikan dengan kepala BPKPD terkait tata cara menginput RKAS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Terhadap belum memadainya penatausahaan piutang PBB-P2, maka Bupati agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk dengan cermat melakukan monitoring dan evaluasi terkait pendistribusian SPPT PBB-P2 serta mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih, sesuai hasil validasi dan bila memungkinkan.
“Terhadap belum memadainya pengelolaan aset tetap daerah Kabupaten Klungkung, DPRD merekomendasikan agar Bupati memerintahkan sekretaris daerah selaku pengelola barang lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah,” demikian Anak Agung Gde Anom.
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan siap menindak lanjuti rekoemndasi Dewan. (yaan)