BULELENG – Dengan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, Polres Buleleng melalui penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng menetapkan IMND (59) beralamat Banjar Dinas Purwa Desa Pengastulan Kecamatan Seririt sebagai tersangka.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 ini disangka pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak karena diduga kuat melakukan rudapaksa (memperkosa,red) anak kandungnya sendiri berinisial PWN (17).
“Iya benar, berdasarkan hasil lidik dan bukti permulaan cukup, penyidik Unit IV Satreskrim telah menetapkan terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandung berinisial IMND sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama usai mengikuti kegiatan pembagian bendera merah putih serangkaian Minggu Kasih Polres Buleleng, Minggu (2/6/2024).
Kasatreskrim Arung menandaskan IMND ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan mantan istrinya berinisial PW (36) beralamat Banjar Dinas Jeroan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti pemulaan cukup antara lain hasil visum et repertum korban, penyidik menemukan bukti fakta untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perudapaksa anak kandung sendiri berinisial PWN (17) sebanyak tiga kali sejak tanggal 5 Mei 2024,” terangnya.
Atas perbuatannya, IMND yang telah lama bercerai dengan istrinya, disangkakan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paking lama 15 tahun.
“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit IV Satreskrim juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 29 Mei 2024,” pungkasnya.(kar/jon)