Kapolres Klungkung AKBP Umar mengecek mobil bodong yang diamankan di Mapolres Klungkung. Aparat menyita sebanyak 28 mobil bodong dan 2 motor
KLUNGKUNG – Aparat Polres Klungkung berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dua orang pelaku ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Barang bukti yang diamankan selain STNK palsu juga 28 kendaraan roda empat dan 2 motor yang kesemuanya bodong alias tidak memiliki dokumen sah.
Dari 28 kendaraan roda empat, sebanyak 24 kendaraan dan 1 motor disita di Nusa Penida. Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan,Jumat (31/5/2024).
Berawal dari serangkaian penyelidian oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung atas informasi masyarakat banyak kendaraan roda empat masuk ke wilayah Nusa Penida diduga kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat/dokumen kendaraan yang sah atau identitas tidak resmi.
Banyaknya kendaraan bodong beroperasi di Nusa Penida memunculkan persaingan tidak sehat di kalangan para penyedia jasa mobil sewaan. Mereka yang mengoperasikan kendaraan bodong banting harga dengan menawarkan harga murah untuk sewa kendaraan. Sebaliknya, pengusaha yang resmi mengantongi surat kendaraan sah, mengeluhkan kondisi tersebut.
Pasalnya mereka tidak bisa bersaing dengan harga murah, karena mereka harus memperhitungkan biaya operasional serta pajak tahunan dan cicilan (kredit) kendaraan.
“Untuk menjawab keluhan masyarakat di Nusa Penida dan untuk memenuhi rasa keadilan saya perintahkan Satuan Reskrim bergerak cepat mendalami informasi dari masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan beberapa informasi di lapangan,”tandas AKBP Umar.
Hasil penyelidikan aparat berhasil mengamankan satu kendaraan roda empat jenis avanza warna hitam nomor polisi terpasang DK 1195 ML. Nomor rangka MHKM5EA2JJK045768 serta nomor mesin 1NRF393204 yang kemudian di cek ternyata surat STNK kendaraan roda empat yang diamankan di wilayah Dusun Batumulupan, Desa Batunggul, Nusa Penida tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di Kantor Samsat Klungkung.
Aparat langsung mengamankan kendaraan dimaksud guna penanganan lebih lanjut. Dari hasil wawancara dengan pemilik kendaraan yang bersangkutan membelinya dari seseorang dengan inisial Manuk.
“Berbekal informasi tersebut petugas Reskrim melakukan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial NP alias Nonik di rumahnya beralamat di Jalan Nangka Gang Nuri XI Denpasar. Serta AA alias Hendra di rumah kost miliknya beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan,”beber Kapolres.
Modusnya ungkap perwira melati dua ini, mengumpulkan STNK yang diperoleh dari Nonik kemudian STNK digosok menggunakan lem dan bedak untuk menghapus tulisan dalam STNK. Setelah itu baru di scan dan di edit di komputer kemudian dicetak ulang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (yan)